visitaaponce.com

Penyuap Rektor Unila cuma Divonis 1 Tahun, Guru Besar Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Penyuap Rektor Unila cuma Divonis 1 Tahun, Guru Besar: Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Ilustrasi(MI/Seno)

PENYUAP Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa pada KPK yang menuntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.

Pengamat Pendidikan Prof. Cecep Darmawan menilai vonis tersebut tidak memenuhi unsur keadilan. Pelaku suap seharusnya dijerat dengan sanksi pidana maksimal mengingat tindakan korupsi merupakan kejahatan ekstraordinary.

"Tentu vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Harusnya pelaku mendapat sanksi pidana sanksi pidana maksimal untuk bisa menimbulkan efek jera," ujar Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu kepada Media Indonesia, Sabtu (11/2).

Menurutnya, pelaku suap di dunia pendidikan perlu mendapat sanksi seberat mungkin. Sebab hal itu telah menodai dunia pendidikan Indonesia yang seharusnya menjadi pilar penting dalam edukasi pemberantasan korupsi.

Selain itu, Prof. Cecep menilai vonis yang diberikan harusnya memperhatikan unsur pimpinan tinggi di dunia pendidikan. Kasus suap yang terjadi melibatkan pimpinan perguruan tinggi yang seharus menjadi contoh di lingkungan perguruan tinggi.

"Harusnya juga memperhatikan unsur pimpinan perguruan tinggi yang sebenarnya adalah contoh," terangnya.

Terkait proses hukum, tentu hal itu wewenang jaksa pada KPK. Bila merasa tidak memenuhi unsur keadilan, jaksa bisa mengajukan banding. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat