visitaaponce.com

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Karomani(Antara)

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.

Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengungkapkan kliennya sangat menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Oleh karena itu, dia siap menjalani hukuman dan mengembalikan uang kerugian negara.

"Karomani sudah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," tutur Ahmad di Bandar Lampung, Selasa (30/5).

Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun Ajaran 2022 menjatuhkan hukuman kepada Karomani selama sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan penjara selama empat bulan dan pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah. (Ant/Z-11)

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri, Kemendikbud Minta Rektor Transparan

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat