visitaaponce.com

Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung

Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
Eks Rektor Unila Karomani(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).

Dua terpidana lain yang juga dieksekusi yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman pemenjaraan untuk mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding

Heryadi dan Basri bakal mendekam di sana selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bertiga bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa

Pidana denda untuknya sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.

Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.

Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.

Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.

Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat