Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
![Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e67686437d6a266dedf4e9a90974fe09.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Dua terpidana lain yang juga dieksekusi yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman pemenjaraan untuk mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Heryadi dan Basri bakal mendekam di sana selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bertiga bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Pidana denda untuknya sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Z-11)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap