visitaaponce.com

Sekolah Kedinasan Harusnya tidak Masuk 20 Anggaran Pendidikan

Sekolah Kedinasan Harusnya tidak Masuk 20% Anggaran Pendidikan
Sejumlah siswa mencari informasi tentang perguruan tinggi saat acara Expo Perguruan Tinggi(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

ANGGARAN pendidikan untuk sekolah kedinasan berbeda dinilai jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyebut yang menjadi permasalahan adalah ketika anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN juga mencakup sekolah kedinasan.

Padahal, katanya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas mengatur bahwa 20% anggaran pendidikan adalah di luar sekolah kedinasan.

"Kalau sekarang 20% itu masuk sekolah kedinasan, berarti melanggar undang-undang. Kalau buat saya gak peduli sekolah kedinasannya berapa (anggarannya), asal Rp665 triliun itu di luar anggaran sekolah kedinasan sesuai dengan UU Sisdiknas," ujar Indra kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).

Baca juga : Anggaran Pendidikan Dinilai tidak Efektif, Tersebar ke Banyak K/L dan Melanggar Konstitusi

Indra menyebut amanat UU Sisdiknas tersebut harus dijalankan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

Dalam Rapat Dengan Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbud Ristek dan Kemendagri, Rabu (19/6), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah menghitung kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan dan non-kedinasan untuk tahun anggaran mendatang.

Pasalnya, besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan jauh lebih tinggi dari anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan Kemendikbud-Ristek.

Baca juga : JPPI Sebut UKT Belum Berkeadilan dan Jauh dari Prinsip Inklusif

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Kiki Yuliati menyebut alokasi anggaran untuk setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan pada setiap tahunnya bisa mencapai Rp67.000.000.

Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbud-Ristek, terdapat 24 PTKL di Indonesia. Sebanyak 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.

Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun. (Ifa/Ant/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat