visitaaponce.com

Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila MerupakanRencana Aksi Nasional

WAKIL Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum membuka dan memberikan arahan pada kegiatan pembahasan naskah urgensi arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan rancangan lampiran peraturan tentang arah kebijakan PIP, bertempat di DKI Jakarta, Selasa (16/5).

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum memberikan arahan pembahasan naskah urgensi arah kebijakan PIP dan rancangan lampiran peraturan presiden tentang arah kebijakan PIP.

"Bahwasannya arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, Garis Besar Haluan ideologi Pancasila (GBHIP), peta jalan pembinaan ideologi pancasila, merupakan rencana strategis atau rencana induk sebagai pedoman oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam implementasi nilai-nilai Pancasila " ujar Karjono untuk mengawali pembukaan kegiatan ini.

Baca juga: Wakil Kepala BPIP: Kirab Panji Kerajaan Sumedang sebagai Mutiara Pancasila

Menurut Karjono, arah Kebijakan PIP, GBHIP, dan peta jalan (roadmap) merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN).

BPIP Sudah Punya Renstra Sesuai Peraturan BPIP 

"BPIP sudah mempunyai Renstra yang ditetapkan dalam peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2020 tentang rencana strategis BPIP tahun 2020/2024," ujaranya.

"Hal ini yang mendasari kita untuk segera mengimplementasikan produk BPIP, Renstra BPIP merupakan turunan RPJPN dan RPJMN, termasuk di dalamnya ada program prioritas Presiden dan Nawacita. Untuk dapat menyusun arah kebijakan PIP, GBHIP dan peta jalan para pembahas harus visioner," jelas Wakil Kepala BPIP.

Baca juga: Kepala BPIP: Peran Mahasiswa IAIN dan Unkhair Ternate Kunci Peradaban Masa Depan 

"Bapak dan Ibu yang hadir disini harus memikirkan bagaimana I=implementasi Pancasila ke depan, kita dapat mencontoh salah satu provinsi yaitu Provinsi Bali yang telah memiliki Rencana Pembangunan 100 tahun ke depan," ketanya.

"Acara ini dihadiri oleh Ibu Ketua Dewan Pengarah, Kepala BPIP, Kepala Bappenas, dan Kepala BRIN, dan turut memberikan masukan untuk Bali," ujar Karjono.

Wakil Kepala BPIP mengarahkan kepada para pelaksana untuk segera action dan menyelesaikan produk hukum terkait arah kebijakan PIP, GBHIP, dan peta jalan.

"Kita wajib selesaikan program ini dan bapak ibu yang hadir di sini mohon untuk segera juga wajib ada produk hukum konkrit dalam bentuk surat keputusan maupun peraturan." ujar alumni Universitas Diponegoro itu.

Baca juga: Ketua Dewan Pengarah BPIP Beri Arahan Di Acara Haluan 100 Tahun Era Bali Baru

Terakhir, Karjono berpesan,"Mari kita contoh pemimpin pemimpin bangsa ini, kita jangan ragu untuk ambil hal-hal yang baik, contohnya ajaran Trisakti Bung Karno, berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya. Hal ini sejalan dengan Renstra BPIP, khususnya dalam implementasi ekonomi Pancasila." 

Selain mendasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP, RPJM, Renstra, maka dalam penyusunan Arah Kebijakan PIP juga mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, mengejawantahkan tugas Unit Sekretariat Utama dan Kedeputian. 

Jelaskan Salam Pancasila

Sebagai penutup Karjono menjelaskan mengenai Sslam Pancasila, yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr (HC). Hj. Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: BPIP Bekali Paskibraka 2022 Sebagai Calon Duta Pancasila 

Kerjono menjelaskan bahwa Salam Pancasila merupakan salam pemersatu bangsa dan Salam Pancasila diadopi dari pekik merdeka yang ditetapkan oleh Bung Karno, juga lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza.

"Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Pasal 61 dijelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya di kumandangkan tiga stanza maka bait ketiga pada stanza di nyanyikan ulang satu kali, ini merupakan original lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dalam 28 Oktober 1928," tutupnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur pengkajian kebijakan PIP Dr. Muhamad Sabri M.Ag., Direktur Hubungan antar Lembaga dan kerjasama M. Akbar Hadiprabowo, Direktur Pelaksanaan Diklat Sadono Sriharjo. peneliti dari BRIN Asep Kusnali SH.M.E dan Irfan ardani S.Fil., Mkn., perwakilan dari Bappenas, dan para pejabat administrator, pengawas dan fungsional. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat