visitaaponce.com

Menko Muhadjir Usulkan Insentif untuk Jemaah yang Sukarela Dampingi Lansia

Menko Muhadjir Usulkan Insentif untuk Jemaah yang Sukarela Dampingi Lansia
Jemaah lansia dan penyandang disabilitas bercampur dengan jemaah lainnya mengantre lift(MI / Windy Dyah Indriantari)

TAHUN ini pertama kalinya Kementerian Agama (Kemenag) menghapuskan kuota untuk pendamping jemaah lanjut usia (lansia). Petugas haji disiapkan untuk mendampingi para lansia meski tidak melekat untuk setiap jemaah.

Dalam pelaksanaannya, beberapa jemaah dengan sukarela mendampingi jemaah lansia yang merupakan teman sekamar atau satu hotel. Sikap ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, patut diapresiasi.

"Kemarin saya lihat di Mekah juga banyak jemaah yang dengan sukarela menjadi pendamping meski bukan keluarga. Dan itu saya kira bagus," tutur Muhadjir, di Kantor Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Sabtu (3/6). 

Baca juga : Jemaah Lansia Bisa Sewa Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram

Muhadjir mengusulkan agar Kementerian Agama memberikan apresiasi kepada jemaah yang bersedia mendampingi jemaah lansia. Bahkan bila perlu apresiasi diberikan dalam bentuk insentif.

Baca juga : PAN Minta Jemaah Haji Lansia Didampingi Anggota Keluarga

Kebijakan pemberian insentif untuk jemaah pendamping jemaah lansia, lanjut Muhadjir, bisa diterapkan dalam penyelenggaraan haji mendatang.

"Mungkin nanti perlu dikembangkan juga oleh penyelenggaraan haji ini untuk memberikan semacam insentif, apalah gitu, untuk mereka yang bersedia menjadi pendamping," ujarnya.

Kebutuhan pendamping lansia dari kalangan jemaah sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan menghapus kuota pendamping lansia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan adanya pendamping bagi jemaah haji lansia. Syaratnya, merupakan keluarga jemaah lansia dan sudah mendapatkan porsi haji minimal 5 tahun.

Meski begitu, Muhadjir sependapat dengan pertimbangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa kuota pendamping lansia menciptakan ketidakadilan. Pasalnya, pendamping tersebut menggeser jemaah lain yang lebih berhak untuk berangkat haji pada tahun yang bersangkutan.

"Dulu memang dibolehkan. Saya kira itu tidak perlu, lebih baik kita menyiapkan petugas sesuai dengan kebutuhan walupun mungkin itu harus menambah anggaran di APBN. Itu sudah tanggung jawab negara," tegaa Muhadjir.

Dalam kaitan fasilitas untuk lansia dan juga penyandang disabilitas, Muhadjir mengakui masih perlu ada peningkatan. Ia mencontohkan dalam pemanfaatan lift. Perlu ada pengaturan prosedur yang memprioritaskan lift untuk lansia dan difabel.

Jemaah lain dianjurkan memakai tangga, atau diminta mengalah dalam mengantre setiap kali ada jemaah lansia dan difabel yang akan memakai lift.

"Itu mungkin nanti juga kita jadikan agenda untuk dibahas untuk haji tahun depan.," tandas Muhadjir.

Dalam penyelenggaraan haji 1444 H/2023, jumlah jemaah haji yang tergolong lansia mencapai sepertiga dari keseluruhan kuota jemaah reguler 229 ribu orang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat