visitaaponce.com

Awas, Jangan Lakukan Tujuh Hal Ini Di Mekkah

Awas, Jangan Lakukan Tujuh Hal Ini Di Mekkah
Pendorong kusi roda resmi di Masjidil Haram mengenakan rompi khusus.(MCH 2023)

JEMAAH haji Indonesia gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, akan mulai memadati Kota Mekkah, esok.

Para jemaah, baik gelombang pertama yang sudah bertolak dari Madinah ke Mekkah maupun gelombang kedua diminta memperhatikan sejumlah hal, agar tidak bermasalah secara hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Panitia  Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Harun Al Rasyid, Selasa (6/6/2023) sore, membeberkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di kompleks Masjidil Haram.

Pertama, jemaah dilarang merokok. Ketika jemaah merokok bukan hanya didenda, melainkan juga nenjalani kurungan.

Baca juga: Maskapai Telat Terbangkan Jemaah Haji ke Tanah Suci

Kedua,  jangan sembarangan membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram, juga di Masjid Nabawi, Madinah. Bila melihat sampah, pungut, dan bawa sampai menemukan temlat sampah dan buang ke situ.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya,. Ini berlaku untuk semua kelompok, komunitas, partai politik, maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Baca juga: PPIH Berikan Bimbangan dan Pendampingan Jemaah Sakit

Keempat, dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, walaupun itu niatnya untuk mengamankan. Gerak-gerik para jemaah dipantau pihak keamanan atau askar melalui CCTV.

Kelima, jangan berkumpul atau berkerumun di dalam maupun di di luar halaman Masjidil Haram. Hal ini juga berlaku untuk di Masjid Nabawi.

Keenam, jangan mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas, dengan berpakaian ihram memakai ciri-ciri dengan gelang yang seperti petugas lalu menawarkan hal-hal mengiming-imingi kemudahan ibadah.

Ketujuh, gunakanlah jasa kursi dorong yang telah disiapkan pihak Masjidil Haram. Peenyedia jasa tersebut memakai rompi. Jangan memakai jasa dorong yang ilegal. Ketika tepergok askar, pendorong kursi roda ilegal tersebut akan meninggalkan jemaah begitu saja. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat