visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Seluruh Pemda Di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri kompak mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing. Mulai dari pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek dan nelayan.  

Hal ini secara tegas disampaikan melalui seminar bertajuk 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur'. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.

Baca juga: DPD RI Dorong Semua Pekerja di DKI Jakarta Terlindungi Program Jamsostek

Dalam keterangannya, Makmur Marbun menyebutkan bahwa diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," ujar Makmur Marbun di Surabaya, Jumat (23/6). 

Menurut Makmur Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.  "Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," imbuhnya. 

Sejalan dengan itu Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi. Regulasi menjadi  faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Terus Meningkat, 85 Ribu Pekerja Rentan Di Kabupaten Tangerang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita fasilitasi untuk bisa membuatnya," sambung Muhyidin.  

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimis jika didukung penuh oleh seluruh Pemda, target pemerintah sebanyak 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang. "Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun beberapa diantaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota. "Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," kata Hadi Purnomo.

Baca juga: Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Rp3 Miliar

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan. Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja. 

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," tutur Hadi. 

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya meski untuk langkah awal hanya untuk masa perlindungan tiga maupun enam bulan. "Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," tambah Hadi. 

Di akhir keterangannya, Hadi menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat