visitaaponce.com

DPD RI Dorong Semua Pekerja di DKI Jakarta Terlindungi Program Jamsostek

DPD RI Dorong Semua Pekerja di DKI Jakarta Terlindungi Program Jamsostek
Anggota DPD RI Sylviana Murni menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris di Ruang GBHN, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/6). (Ist)

ANGGOTA DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Prof.Dr.Sylviana Murni menyatakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya seluruh pekerja di DKI terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau universal coverage.

Untuk itu, Sylviana meminta Pemprov DKI serta DPRD DKI turut serta dan lebih agresif lagi untuk mewujudkannya

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi wujud pemerintah untuk melindungi warganya. Seluruh warga yang bekerja selayaknya mendapat perlindungan program Jamsostek.  

Baca juga: Terus Meningkat, 85 Ribu Pekerja Rentan Di Kabupaten Tangerang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 

”Cuma persoalan yang paling mendasar adalah masyarakat belum tahu,” ujar Sylvi di sela sosialisasi manfaat program Jamsostek di Ruang GBHN, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/6). 

Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, sejumlah komunitas, seperti altet, penggiat olah raga masyarakat, serta para karyawan dan staf DPR/MPR.  

Sylvi mengatakan sebagai senator dapil DKI dirinya turut berkewajiban memfasilitasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI karena merupakan salah satu tanggung jawabnya.

Iuran Per Bulan Hanya Rp 16.800 

”Bayangkan hanya membayar Rp 16.800 kok bisa men-cover pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya,” ungkap Sylvi. 

Bahkan Sylviana murni terheran-heran melihat langsung manfaat tunai untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka Rp7,5 miliar. Manfaat tersebut baru diserahkannya secara simbolis kepada ahli waris penerima.  

Baca juga: Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Rp3 Miliar

Sylviana juga mendorong agar di dapilnya terjadi percepatan pencapaian universal coverage alias seluruh tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

”Apalagi kita akan mengalami bonus demografi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab tercapainya universal coverage,” ungkap Sylvi. 

Tidak hanya Pemprov DKI, menurut Sylvi, anggota DPRD DKI juga harus turun tangan demi tercapainya universal coverage di DKI.

Untuk itu sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan juga harus menyasar ke anggota DPRD DKI. ”Pahamkan dulu nggota DPRD-nya, maka mereka akan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Sylvi. 

Baca juga: Ahli Waris Kader Dasawisma Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, DPD, Pemprov DKI, DPRD DKI sepatutnya bersinergi untuk kepentingan universal coverage ini karena sudah didukung oleh regulasi.

”Tinggal bagaimana kita sosialisasikan bersama manfaat program BPJS Keteangakerjaan ini,” ungka Sylvi. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian, bersyukur Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 55 Tahun 2016 tentang Perliundungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hasilnya keluar Pergub No 15 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut sangat penting dalam percepatan pencapaian universal coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DKI Jakarta. 

Salah satunya yang akan di-cover oleh Pemprov DKI adalah pengurus RT, RW, dan serta anggota lembaga kemasyarakatan dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jadi Peserta Jamsostek, Atlet Sepak Bola Diharap Bisa Bermain Optimal

Begitu pula mitra-mitra Pemprov DKI seperti kader Dasawisma, kader Jumantik, akan dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

”Terakhir ada perlindungan untuk para pekerja rentan dengan alokasi anggaran oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan. Kami melakukan validasi data PBI (penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan) yang selama ini dibayari Pemprov DKI tetapi juga ada kewajiban perusahaan untuk memberikan PBI untuk para pekerja,” kata Deny. 

Bekerja Sama dengan Dinas Ketenagakerjaan

Menurut Deny, kini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memvalidasi data perusahaan-perusahaan yang wajib memberikan PBI. Nantinya PBI itu akan dialihkan untuk membayar iuran untuk pekerja rentan yang ada di DKI Jakarta. 

Ia juga menjelaskan bahwa data pekerja rentan di DKI sudah ada dalam  program P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan).

Pihaknya kini menyusun tim percepatan pelaksanaan peningkatan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersama Biro Perekonomian dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

”Tahun ini semoga terwujud paling tidak di triwulan keempat di bulan Oktober 2023,” ucap Deny. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat