visitaaponce.com

Komnas Haji Usulan Kenaikan Biaya Haji oleh Menteri Agama masih Rasional

Komnas Haji: Usulan Kenaikan Biaya Haji oleh Menteri Agama masih Rasional
Ilustrasi ibadah haji(AFP)

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengungkapkan usulan kenaikan biaya haji untuk 1445 H/2024 M masih bisa dipahami jika didasarkan pada acuan nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah.

Selain itu, usulan kenaikan biaya juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain seperti avtur, konsumsi, akomodasi, fluktuasi biaya layanan di Saudi khususnya paket masyair/ armuzna (arafah, mina dan muzdalifah), hingga penerapan pajak di Arab Saudi. Menurutnya, dengan semua indikator tersebut, usulan yang disampaikan pemerintah adalah rasional.

"Belum lagi jika situasi eskalasi konflik di Timur Tengah masih terus memanas dan tidak menentu seperti sekarang juga akan memiliki andil mengerek komponen biaya haji," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (17/11).

Baca juga: Panja Haji akan Kaji Mendalam Komponen Kenaikan BPIH Usulan Pemerintah

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa asumsi biaya yang diusulkan Menag itu tidak semua dibayar oleh Jemaah. Ada biaya subsidi dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan menutupi hampir separuh biaya haji masayarakat.

Sebagai gambaran, pada musim haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di angka median Rp 90.050.637,26. Dari jumlah tersebut disepakati besaran Bipih yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Besaran tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar yakni Rp25 juta.

Baca juga: Ini Perbedaan BPIH dan Bipih Menurut Kemenag

"Rancangan biaya yang diajukan Menag sebenarnya masih dalam kategori rasional mengingat tren biaya haji cenderung akan terus naik. Kenaikan biaya haji terus melonjak cukup drastis terutama setelah pandemi covid-19," jelas dia.

Namun demikian angka yang disodorkan oleh Menag masih belum final. Oleh karena itu, Mustolih menilai perlu untuk dikritisi lebih jauh dan pendalaman lebih cermat sehingga mendapatkan angka yang benar-benar moderat, agar tidak terlalu memberatkan jemaah disisi lain tidak menggerus dana optimilasisasi di BPKH karena subsidinya terlalu besar sehingga tidak merugikan hak jemaah haji tunggu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Menteri Agama dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya haji regular tahun mendatang 1445 H/ 2024 M berada di kisaran Rp105 juta per jemaah, naik dari Rp90 jutaan pada 1444 H/ 2023 M. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat