Guru Besar Unas Minta Semua Pihak Obyektif
GURU besar Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap obyektif terkait dirinya. Melalui pernyataan pers yang disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Kumba menyatakan tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar.
Untuk itu, Kumba menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.
Disampaikan Ahmad Sobari, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor. "Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum 2023,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Minggu (21/4).
Baca juga : Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba Digdowiseiso
Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba 98% berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2% nama Kumba menjadi penulis tunggal dan penulis pertama.
Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 program studi pada 2024.
Jadi, masuknya nama Kumba sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik sumber daya manusia, jejaring atau bahasa.
Baca juga : Prof Kumba Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB Unas
"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi," kata Ahmad Sobari.
"Sebagai seorang guru besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.
Untuk itu, Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Terkini Lainnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap