Butuh Penanganan Serius Atasi Kasus TPPO
![Butuh Penanganan Serius Atasi Kasus TPPO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/a803b52cdbbcf65b7f1bbac8e6b8a55c.png)
TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah yang serius. Karenanya, dibutuhkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban dan upaya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
Data humas Polri Januari hingga April 2024 mengungkapkan ada sebanyak 13 perkara dengan total mengamankan sebanyak 19 orang serta menetapkan 12 tersangka. Dari April sampai Mei 2024 ada delapan tersangka baru yang berhasil diringkus.
“Ini alarm kita sudah sangat nyaring, dan kasus terakhir merupakan wake up call, kedaruratan, yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Karena ketika bicara tentang TPPO, bukan hanya penjualan orang saja, tapi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang jelas-jelas di sini ketidakmampuan kita menyelesaikan masalah ini, dan mencari akar masalah dan mencari jalan keluar, sesungguhnya adalah pelanggaran terhadap mandat konstitusi bahwa negara harus bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara diskusi Forum Denpasar 12, Rabu (22/5).
Baca juga : Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Menurut Rerie sapaan akrabnya, TPPO harus dicermati secara serius. Ia berpendapat, jika dilihat secara sepintas TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan. Selain itu, semua proses yang terjadi tidak terlepas dari ancaman kekerasan bahkan penggunaan kekerasan.
“Perlindungan menyeluruh, yang perlu kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan hal ini terus terjadi? Kenapa kemudian berbagai macam model dan modus yang terus-menerus diperbaharui, muncul di depan mata kita,” kata dia.
Menurut dia, perlindungan yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh. Akibatnya, negara seolah-olah abai dengan kasus yang menimpa masyarakat tersebut. Karenanya, butuh komitmen yang kuat untuk mengatasi permasalahan tersebut di Indonesia.
Baca juga : Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Direktur Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tengah Bagus Setiawan mengungkapkan, kasus TPPO memang masih banyak terjadi saat ini. Adapun, sejak 2021 hingga 2024, ada sebanyak 45 kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, ia mengakui masih banyak hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus TPPO.
“Banyak yang kami dapati, rata-rata yang menjadi korban banyak yang tidak mau melaporkan TPPO ini, sehingga untuk melakukan penyelidikan kami melakukan jemput bola ke masyarakat,” ucap dia. (Z-8)
Terkini Lainnya
Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap