Hamas Terkejut dengan Hukuman Saudi atas Warga Palestina dan Yordania
![Hamas Terkejut dengan Hukuman Saudi atas Warga Palestina dan Yordania](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/f45f689e7f3f8bf1d58cf7a0433704cb.jpg)
HAMAS menyatakan keterkejutan atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi terhadap sejumlah besar warga Palestina dan Yordania yang tinggal di Kerajaan.
Menurut Hamas, 69 anggota dan pendukung Palestina dan Yordania dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi pada Minggu (8/8) dengan hukuman penjara mulai dari tiga hingga 21 tahun.
Orang-orang itu ditangkap tiga tahun lalu dan dituduh berafiliasi dengan organisasi teroris dan menggalang dana atas namanya.
Hamas merupakan cabang dari Ikhwanul Muslimin. Organisasi asal Mesir tersebut telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.
"Saudara-saudara ini tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan hukuman keras dan tidak adil ini oleh pengadilan," kata Hamas dalam pernyataan sebagaimana dikutip dari The Jerusalem Post. "Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung kerajaan dan rakyatnya."
Baca juga: Hamas Ingatkan Arab Saudi tidak Berpihak kepada Israel
Hamas menyambut baik keputusan pengadilan untuk membebaskan beberapa terdakwa. Akan tetapi mengatakan, "Menyesalkan hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar dari mereka."
Hamas meminta para pemimpin Saudi untuk segera membebaskan orang-orang itu. "Dan mengakhiri penderitaan mereka dan penderitaan keluarga mereka yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun," ujarnya.
Putusan pengadilan muncul setelah penahanan tiga tahun terhadap 69 tahanan di penjara Saudi, termasuk perwakilan Hamas yang berusia 80 tahun di Arab Saudi, Dr. Muhammad al-Khudari, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Amnesty International, al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika pihak berwenang Saudi menangkapnya dan putranya, Hani, pada 4 April 2019.
Pihak berwenang Saudi mencegah kerabat tahanan menghadiri ruang sidang saat hukuman diucapkan, kecuali satu orang dari keluarga masing-masing tahanan.
Baca juga: Pengadilan Saudi Vonis Perwakilan Hamas 15 Tahun Penjara
Hamas mengatakan bahwa di antara mereka yang dijatuhi hukuman pada Minggu ialah Jamal al-Dahudi, 15, Sharif Nasrallah, 16, Ayman al-Akkad, 4, dan Ali al-Shweiki, 12. (OL-14)
Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Bursa Kawasan Asia
Rupiah Menguat Didukung Peluang Suku Bunga AS Dipangkas
Mengaku Investor, Pria AS Bawa Senjata Tajam dan Merusak Rumah Warga di Bali
Dibuka Melemah, Rupiah Berpotensi Menguat saat Pengangguran AS Naik
Kamala Harris Fokus pada Bahaya Pemerintahan Donld Trump untuk Menarik Pemilih Kulit Hitam
Presiden Joe Biden Berupaya Menghidupkan Kembali Kampanye Pemilihannya di Tengah Keraguan Demokrat
Arab Saudi Berusaha Akhiri Agresi di Gaza
Fase Pemulangan, 66 Ribu Lebih Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Puncak Haji Berbasis Fikih
Tiba Di Tanah Air, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tampil Dengan Pakaian Nyentrik
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap