visitaaponce.com

Pengadilan Tangguhkan Posisi Prayut Sebagai PM Thailand

Pengadilan Tangguhkan Posisi Prayut Sebagai PM Thailand
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha(AFP/Jack TAYLOR)

PENGADILAN Konstitusi Thailand, Rabu (24/8), menangguhkan posisi Prayut Chan-O-Cha sebagai perdana menteri saat mereka mempertimbangkan gugatan yang bisa mendepak orang nomor satu 'Negeri Gajah Putih' itu, beberapa bulan sebelum pemilu.

Pengadilan secara bulat sepakat menerima gugatan dari kelompok oposisi yang menyebut Prayut telah mencapai akhir dari masa jabatan delapan tahun sebagai perdana menteri.

Hakim juga sepakat melalui voting dengan hasil lima melawan empat untuk menangguhkan Prayut dari posisi perdana menteri hingga kasus itu diputuskan.

Baca juga: Gara-Gara Iklan, Militer Thailand Boikot Lazada

"Pengadilan menerima gugatan ini dan dokumen pendukungnya bahwa ada kasus yang bisa disidangkan," ungkap pengadilan Thailand melalui pernyataan resmi.

"Kemudian lewat voting, mayoritas hakim (lima melawan empat) memutuskan Prayut ditangguhkan sebagai perdana menteri, berlaku efektif mulai 24 Agustus hingga pengadilan mencapai keputusan," lanjut pengadilan itu.

Prayut, yang akan tetap menjabat sebagai menteri pertahanan, memiliki 15 hari untuk menanggapi keputusan pengadilan itu.

Prawit Wongsuwan, salah satu wakil Prayut, akan bertindak sebagai penjabat perdana menteri hingga kasus itu diputuskan.

"Kabinet yang ada akan menjalankan tugas dengan normal karen Jenderal Prayut tidak digulingkan melainkan ditangguhkan posisinya," kata Wissanu Krea-ngam, wakil perdana menteri Thailand lainnya.

Pita Limjaroenrat, ketua partai oposisi, Partai Maju, yang mendukung petisi itu, mengatakan Thailand butuh pemimpin baru yang segar.

"Kami bak mendayung di bak mandi, mengganti Jenderal Prayut dengan Jenderal Prawit," kecamnya. 

Undang-Undang Thailand 2017 melarang perdana menteri menjabat selama lebih dari total delapan tahun. Kelompok oposisi menyebut Prayut, yang berkuasa lewat kudeta pada 2014 telah mencapai batas tersebut. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat