visitaaponce.com

Afrika Selatan Ungkap Bukti Genosida Israel, Pakar Pembuktian Butuh Waktu Bertahun-Tahun

Afrika Selatan Ungkap Bukti Genosida Israel, Pakar: Pembuktian Butuh Waktu Bertahun-Tahun
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (kiri) dan Duta Besar Afsel untuk Belanda Vusimuzi Madonsela di Belanda, Kamis (11/1).(AFP/Remko de Waal)

AFRIKA Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB. Serangan Hamas pada 7 Oktober tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum Israel terhadap warga Gaza, Palestina.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menegaskan hal itu saat membacakan argumentasi gugatan di Mahkamah Internasional atau ICJ, Den Haag, Belanda, Kamis (11/1).

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah suatu negara, betapa pun seriusnya… yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” kata dia.

Baca juga : Afrika Selatan Bangga Adukan Israel ke Mahkamah Internasional

Menurut dia tanggapan Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas. Tindakan militer Israel menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi yang diluncurkan 1948 tersebut.

Perang di Gaza meletus ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang tewas di Israel, sebagian besar warga sipil.

Baca juga : Belgia Mendukung Langkah Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ

Israel melancarkan kampanye militer tanpa henti yang telah menewaskan sedikitnya 23.357 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Afrika Selatan berpendapat Israel melanggar komitmennya berdasarkan konvensi yang ditandatangani pada 1948 setelah Holocaust itu.

Pengacara terkemuka Afrika Selatan Adila Hassim yang menjadi pembicara kedua dalam sidang itu mengatakan kampanye pemboman Israel bertujuan untuk menghancurkan kehidupan warga Palestina dan telah mendorong warga Palestina ke ambang kelaparan.

“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim tindakan genosida yang masuk akal,” katanya.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, kata dia, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai Pengadilan Dunia.

Apa Jawaban Israel?

Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa telah lama menjadi pendukung kuat perjuangan Palestina, dan sering mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan pemerintah minoritas kulit putih, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Israel.

Afrika Selatan telah mengakui tanggung jawab yang sangat besar dalam menuduh Israel melakukan genosida. Mereka dengan tegas mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.

Israel akan menyampaikan argumennya pada Jumat (12/1). Presiden Isaac Herzog telah mengisyaratkan kemungkinan negaranya akan membela diri.

“Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” kata Herzog.

Pihaknya dengan bangga akan menyampaikan pembelaan di bawah hukum kemanusiaan internasional. Herzog mengatakan tentara Israel melakukan yang terbaik dalam keadaan yang sangat rumit.

Amerika Serikat (AS) mendukung sekutunya itu, dan Departemen Luar Negeri Paman Sam menggambarkan tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar.

“Faktanya, mereka yang menyerang Israel dengan kekerasanlah yang terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller.

Bisakah ICJ Memutuskan Segera?

Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu. Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Namun, banyak negara yang tidak selalu mengikuti putusan ICJ seperti yang telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina. Putusan atas Israel tentu saja akan meningkatkan tekanan politik terhadap negara tersebut bahkan menjatuhkan sanksi.

Asisten Profesor Hukum Publik Internasional di Universitas Leiden Cecily Rose, mengatakan pengadilan itu tidak dapat memutuskan kasus ini dalam waktu dekat. Pembuktian genosida membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Sebaliknya, ICJ hanya perlu mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” kata Rose. (AFP/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat