visitaaponce.com

Hunter Biden Diputus Bersalah Terkait Kepemilikan Senjata Api

Hunter Biden Diputus Bersalah Terkait Kepemilikan Senjata Api
Hunter Biden bersama istrinya, Melissa Cohen Biden, saat tiba di pengadilan Delaware, Selasa (11/6).(AFP/Anna Moneymaker, Getty Images)

HUNTER Biden diputuskan bersalah di semua dari tiga dakwaan kepemilikan senjata api, Selasa (11/6) waktu setempat. Hal itu berarti Hunter Biden menjadi anak presiden Amerika Serikat (AS) yang tengah menjabat pertama yang divonis bersalah dalam sidang kriminal.

Jaksa mendakwa Biden berbohong mengenai penggunaan narkoba kala membeli senjata api pada 2018.

Pria berusia 54 tahun mengaku tidak bersalah, mengklaim dirinya tengah memulihkan diri dari ketergantungan narkoba sehingga tidak berbohong dalam permohonannya untuk mendapatkan senjata api.

Baca juga : Anak Sulung Joe Biden Didakwa Kemplang Pajak

Panel juri beranggotakan 12 orang di pengadilan Delaware memutuskan putra Presiden AS Joe Biden itu bersalah dalam tempo sekitar 3 jam.

Hunter Biden tidak memperlihatkan banyak emosi kala mendengar keputusan juri. Dia hanya melihat ke depan dengan tangan terlipat sebelum kemudian memeluk salah seorang kuasa hukumnya.

Hunter Biden menghadapi dua dakwaan terkait berbohong mengenai penggunaan narkoba dalam pemeriksaan latar belakang federal dan kepemilikan senjata api saat masih ketergantungan obat terlarang.

Selepas sidang, Hunter Biden memeluk dan mencium istrinya sebelum meninggalkan ruang sidang dikawal paspampres. (bbc/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat