visitaaponce.com

Terbit UU Desa yang Baru, Tahun Ini di Cianjur tak Ada Pilkades

Terbit UU Desa yang Baru, Tahun Ini di Cianjur tak Ada Pilkades
Para kepala desa bersama Bupati Cianjur Herman Suherman(MI/BENNY BASTIANDY)

TAHUN ini Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades). Kondisi itu terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.

Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,
Iwan Setiawan, mengatakan ada 10 desa yang kepala desanya merupakan PAW. Mereka inilah yang akan melaksanakan Pilkades pada 2025.

Baca juga : Pemkab Cianjur Tuntaskan Pelantikan 77 Kepala Desa Terpilih

"Mungkin juga yang bermasalah sudah selesai, sudah inkracht akan bisa
ditambahkan," terang Iwan, Minggu (19/5).

Pilkades serentak selanjutnya akan dilaksanakan pada 2026. Dua tahun
berikutnya kembali digelar Pilkades serentak. "Pada 2028 lalu ada lagi
Pilkades serentak," ucapnya.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2026. Artinya, ada waktu jeda setahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi.

Baca juga : Polres Cianjur Waspada Terjadinya Konflik Saat Pilkades

"Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2028. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pilkades," paparnya.

Menyikapi disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Desa, menurut dia, sebuah
kebijakan tentu ada nilai plus dan minusnya. Bagi Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat terhadap hajat-hajat politik.

"Tahun ini ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Tahun 2026, kita akan laksanakan kembali Pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik," pungkas Dendy.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat