visitaaponce.com

BPJT akan Rilis Aplikasi Lacak Covid-19

BPJT akan Rilis Aplikasi Lacak Covid-19
Petugas KRL commuter line mengarahkan penumpang kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (8/5).(MI/RAMDANI)

BADAN Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membuat aplikasi lacak covid (L-Cov) bagi pengguna transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masyarakat serta operator transportasi dapat mengecek informasi potensi penularan covid-19 lewat aplikasi.

"Aplikasi L-Cov diharapkan dapat membantu khususnya masyarakat untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyebaran covid-19 sebelum dan ketika bermobilitas baik menggunakan angkutan umum massal maupun kendaraan pribadi," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Soft launching aplikasi L-Cov bakal berlangsung secara virtual pada pukul 14.00 WIB, Rabu, 10 Juni 2020. Aplikasi dirancang sendiri oleh BPTJ dengan dukungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Polana, keunggulan dari aplikasi ini antara lain dapat memantau potensi penularan virus secara realtime di sepanjang rute jalan yang akan dilalui. Pengguna aplikasi L-Cov juga mendapat informasi terkait peta penyebaran pasien covid-19 baik positif, ODP dan PDP.

"Aplikasi akan menampilkan risiko covid dan jumlah pasien positif di suatu daerah. Dengan catatan selain GPS aktif, pengguna juga berada di wilayah yang sudah tersedia datanya," ungkap Polana.

Baca juga: Usulan Wali Kota Depok karena Penumpukan Penumpang KRL

Dia melanjutkan aplikasi L-Cov dapat mendeteksi potensi penularan covid-19 pada fasilitas transportasi umum yang digunakan masyarakat. Nantinya pengguna bisa memindai QR code di sarana transportasi umum untuk mengindentifikasi potensi penularan tersebut.

Polana menuturkan aplikasi L-Cov baru dapat diunduh para pengguna android melalui Google Play Store. Pihaknya tengah menyempurnakan dan memperbaiki aplikasi tersebut untuk dapat digunakan pengguna lainnya.

"Pengguna baru diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan memasukan beberapa data seperti nama, nomor telepon seluler, domisili, dan membuat password. Kemudian pengguna diharuskan melakukan diagnosis mandiri," ucap Polana.

Diagnosis mandiri yang dimaksud yakni pengguna diminta menjawab sejumlah pertanyaan terkait gejala, riwayat kontak dengan pasien positif serta riwayat perjalanan. Jawaban tersebut akan diolah sistem untuk mendeteksi pengguna tergolong berpotensi terjangkit covid-19 atau tidak.

Data diagnosis mandiri tersebut bakal digunakan untuk sumber data potensi covid-19. Selain itu, BPTJ menggunakan data pasien covid-19 yang dikumpulkan melalui gugus tugas dan pemerintah daerah setempat.

"Diharapkan jika potensi penularan covid-19 dapat diketahui lebih dini masyarakat bisa bersikap lebih bijak dan hati-hati untuk memutuskan berkegiatan di luar rumah atau lebih memilih untuk tinggal di rumah saja," tutup Polana. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat