visitaaponce.com

SMASMK Negeri di Depok Masih Buka PPDB

SMA/SMK Negeri di Depok Masih Buka PPDB
Ilustrasi - Kegiatan belajar-mengajar di SMP Negeri 19 Depok, Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.(MI/ BARY FATHAHILAH )

SEKOLAH Negeri level SMA dan SMK di Kota Depok masih membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa titipan Tahun Pelajaran 2020/2021 walau PPDB sudah ditutup.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengungkapkan PPDB siswa titipan tidah sah. Jika SMA/SMK membuka rombongan belajar di luar zonasi, afirmasi, prestasi harus dikenai sanksi sesuai ketentuan ASN.

Baca juga: Kurangi Plastik, DKI Taruh Wadah Daging Kurban dengan Besek Bambu

"Kalau tak ingin kena sanksi Kepala Sekolah jangan coba-coba membuat peraturan sendiri-sendiri karena berbahaya," tegas Sobirin dihubungi, Jumat (31/7).

Penegasan Ombudsman itu menanggapi adanya laporan dibukanya jalur PPDB titipan untuk menampung calon siswa level SMA/SMK di Kota Depok yang tidak diterima di PPDB reguler tahun ini.

Ombudsman Republik Indonesia mendorong Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Provinsi Jawa Barat segera memeriksa Kepala Sekolah-Kepala Sekolah SMA/SMK di Kota Depok.

"Kami (Ombudsman Republik Indonesia) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat perlu melakukan pengusutan dan investigasi mendalam untuk menemukan fakta, agar permasalahan dugaan penerimaan siswa melalui jalur belakang dapat dihentikan. Apalagi, ada unsur pemaksaan kehendak dari pihak tertentu dan setoran sejumlah uang dari orang tua siswa," tegasnya.

Selain itu, sambung Sobirin, pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat kiranya segera menurunkan tim untuk menemukan kebenaran laporan tersebut, agar bagi yang terbukti bersalah dapat dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi.

"Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus melakukan pemeriksaan pendalaman.Tujuannya, agar dunia pendidikan bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyelenggaraan pendidikan semakin transparan dan akuntabel. Serta akses pendidikan dapat diberikan secara adil kepada masyarakat, " pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah II Provinsi Jawa Barat, Aang Karyana, yang membawahi SMA/SMK di Kabupaten/Kota Bogor dan Kota Depok mengakui PPDB reguler zonasi, afirmasi dan prestasi beberapa waktu lalu sudah ditutup. 

"Selain ditutup, PJJ di masa Covid-19 juga sudah berjalan kurang lebih selama 1 bulan, " ungkap dia.

Ketika kepadanya ditanya kosongnya 1 dari 10 ruang kelas atau 40 meja bangku, Aang tak berkomentar. "Itu merupakan kewenangan Kepala SMA/SMK, " kilahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok Dede Agus mengaku tidak menampung siswa titipan.  "SMA negeri 4 Kota Depok hanya 9 ruang kelas, boleh di cek, " kilahnya.

Baca juga: DKI Beri 160 Hewan Kurban, Anies Sumbang Sapi Seberat 1,3 Ton

Dede mendadak diam ketika salah satu orang tua calon siswa mengatakan akan membuktikan SMA negeri 4 Kota Depok menerima siswa titipan. "Tetangga saya titip kok," terangnya.

Orang tua tersebut mengapresiasi langkah Ombudsman yang meminta Gubernur Jawa Barat segera memeriksa semua Kepala SMA/SMK di Kota Depok. Di Kota Depok ada 14 SMA negeri dan 3 SMK negeri. (OL-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat