visitaaponce.com

Emosi Diputus Kontrak, RH Tusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta

Emosi Diputus Kontrak, RH Tusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta
Tersangka penusuk Kadinas Parekraf DKI Jakarta.(DOK Humas Polres Jaksel.)

POLISI mengungkap pelaku RH, 43, yang menusuk Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Setelah dimintai keterangan, RH mengaku emosi mendengar jawaban Gumilar terkaitnya kontraknya yang telah diputus.

RH sebelumnya merupakan petugas keamanan di Dinas Kebudayaan. Ia tak lagi bekerja karena kontraknya tak diperpanjang. RH kemudian mendatangi Dinas Parekraf untuk mendapatkan penjelasan kontrak tersebut dan menemui Gumilar pada Rabu (10/2).

Gumilar mengatakan RH harusnya bertanya kepada dinas terkait soal kontraknya tersebut. Namun, RH tak terima dan emosi mendengar penjelasan itu. Ia langsung menghunjamkan pisau yang mengenai paha Gumilar.

"Pelaku bermaksud ingin melakukan konfirmasi ke Plt Kadis langsung tapi kepala menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini pegawai yang diangkat kontrak di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban tersebut, pelaku tidak terima dan emosi langsung menusuk Plt Kadis," kata Kaporles Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Azis mengatakan dua hari sebelumnya, RH juga sempat mendatangi Dinas Parekraf DKI Jakarta dan bertemu dengan pegawai bidang kepegawaian. Pegawai tersebut mengatakan status kontrak RH telah habis. Mendengar jawaban itu, RH sempat mengancam pegawai tersebut.

"Dijawab seperti itu timbul amarah pada tanggal 8. Kemudian tersangka menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di bidang kepegawaian, 'Hari ini bapak boleh selamat, lain hari bapak pulang tak selamat'," kata Azis menirukan ucapan RH.

Merasa tak puas, RH kemudian mendatangi Gumilar. RH pun menusuk Gumilar karena emosi. Setelah menusuk Gumilar, RH keluar dari ruangan untuk melarikan diri. Namun, petugas keamanan mencegatnya dan sempat terjadi pergumulan. Lalu, RH menusuk petugas tersebut di bagian dada.

Petugas yang lain lalu menghubungi pihak kepolisian dan berhasil mengamankan RH. Lebih lanjut, Azis mengatakan RH merasa terdesak dan kalap karena kehilangan pekerjaan tetap.

Baca juga: Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Ditusuk Orang

"Karena faktor ekonomi, biasa dia pasti ingin punya pendapatan tetap, tapi setelah diputus, kemudian membuat tersangka khawatir," kata Azis.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat