Emosi Diputus Kontrak, RH Tusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta
![Emosi Diputus Kontrak, RH Tusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/b5e7050f522c045fb4b7ca3fe7ece075.jpg)
POLISI mengungkap pelaku RH, 43, yang menusuk Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Setelah dimintai keterangan, RH mengaku emosi mendengar jawaban Gumilar terkaitnya kontraknya yang telah diputus.
RH sebelumnya merupakan petugas keamanan di Dinas Kebudayaan. Ia tak lagi bekerja karena kontraknya tak diperpanjang. RH kemudian mendatangi Dinas Parekraf untuk mendapatkan penjelasan kontrak tersebut dan menemui Gumilar pada Rabu (10/2).
Gumilar mengatakan RH harusnya bertanya kepada dinas terkait soal kontraknya tersebut. Namun, RH tak terima dan emosi mendengar penjelasan itu. Ia langsung menghunjamkan pisau yang mengenai paha Gumilar.
"Pelaku bermaksud ingin melakukan konfirmasi ke Plt Kadis langsung tapi kepala menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini pegawai yang diangkat kontrak di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban tersebut, pelaku tidak terima dan emosi langsung menusuk Plt Kadis," kata Kaporles Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Azis mengatakan dua hari sebelumnya, RH juga sempat mendatangi Dinas Parekraf DKI Jakarta dan bertemu dengan pegawai bidang kepegawaian. Pegawai tersebut mengatakan status kontrak RH telah habis. Mendengar jawaban itu, RH sempat mengancam pegawai tersebut.
"Dijawab seperti itu timbul amarah pada tanggal 8. Kemudian tersangka menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di bidang kepegawaian, 'Hari ini bapak boleh selamat, lain hari bapak pulang tak selamat'," kata Azis menirukan ucapan RH.
Merasa tak puas, RH kemudian mendatangi Gumilar. RH pun menusuk Gumilar karena emosi. Setelah menusuk Gumilar, RH keluar dari ruangan untuk melarikan diri. Namun, petugas keamanan mencegatnya dan sempat terjadi pergumulan. Lalu, RH menusuk petugas tersebut di bagian dada.
Petugas yang lain lalu menghubungi pihak kepolisian dan berhasil mengamankan RH. Lebih lanjut, Azis mengatakan RH merasa terdesak dan kalap karena kehilangan pekerjaan tetap.
"Karena faktor ekonomi, biasa dia pasti ingin punya pendapatan tetap, tapi setelah diputus, kemudian membuat tersangka khawatir," kata Azis.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (OL-14)
Terkini Lainnya
Taman Margasatwa Ragunan Tutup saat Lebaran Hari Pertama
Tempat Wisata di DKI Jakarta Tetap Buka Pada Libur Lebaran
Penayangan Perdana Web Series Disparekraf DKI Jakarta 'Tiba-Tiba ngeGUIDE'
Pemprov DKI Apresiasi Pelaku Usaha Pariwisata Melalui Jakarta Tourism Award
Dinas Parekraf DKI Pastikan Bioskop di Jakarta Buka Hari Ini
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap