visitaaponce.com

Pelaku Begal Pesepeda di Senayan Merupakan Residivis

Pelaku Begal Pesepeda di Senayan Merupakan Residivis
Ilustrasi(Antara)

POLRES Jakarta Pusat menyatakan bahwa pelaku begal pesepada di Senayan merupakan residivis yang baru saja keluar selama satu setengah minggu dari lapas.

Diketahui, viral di media sosial aksi begal sepeda di tanjakan TVRI, Jalan Gerbang Pemuda Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Rabu (2/3), pukul 06.00 WIB pagi. Seorang wanita bernama Amelia Indah Lestari Natadipura jadi korban pembegalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan ada dua tersangka dalam kasus pembegalan tersebut.

Kedua tersangka, yakni inisial AS alias W, 32, berperan sebagai penjambret atau yang dibonceng oleh RJ alias N, 32.

Berdasarkan catatan kepolisian, RJ ialah residivis yang pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian terhadap korban seorang perwira menengah berpangkat kolonel TNI AL yang tengah bersepeda.

Dari kejahatan ini, lanjut Zulpan, para penyidik mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah HP, hingga beberapa potongan pakaian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Zulpan menjelaskan, karena pelaku merupakan residivis, maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman tujuh tahun ditambah dengan sepertiga dari hukuman tersebut. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat