visitaaponce.com

Kasus Pemerkosaan oleh WN Tiongkok ke Penyidikan

Kasus Pemerkosaan oleh WN Tiongkok ke Penyidikan
Kombes Endra Zulpan(MI/ Andri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya menaikkan status dugaan kasus pemerkosan perempuan berinisial LK,30, oleh warga negara (WN) Tiongkok berinisial K di Jakarta Barat ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus pemerkosaan tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Penyidik akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap K. Setelah itu polisi akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Naik sidik dulu. Kalau sudah sidik kan nanti pasti ada tersangkanya," kata Zulpan.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LK, warga Pluit, Jakarta Utara melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan.

Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Ia mengatakan terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan wN Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Prabowo mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Polri dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya. Namun, hingga tiga bulan laporan tersebut dilayangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Tapi setelah hampir 3 bulan ini tidak kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tandasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat