Kasus Pemerkosaan oleh WN Tiongkok ke Penyidikan
![Kasus Pemerkosaan oleh WN Tiongkok ke Penyidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/31e1910d632cf798b537df15cc75fb68.jpg)
POLDA Metro Jaya menaikkan status dugaan kasus pemerkosan perempuan berinisial LK,30, oleh warga negara (WN) Tiongkok berinisial K di Jakarta Barat ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus pemerkosaan tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Penyidik akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap K. Setelah itu polisi akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Naik sidik dulu. Kalau sudah sidik kan nanti pasti ada tersangkanya," kata Zulpan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LK, warga Pluit, Jakarta Utara melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan.
Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Ia mengatakan terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan wN Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.
Prabowo mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Polri dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya. Namun, hingga tiga bulan laporan tersebut dilayangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Tapi setelah hampir 3 bulan ini tidak kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tandasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Layani Masyarakat
Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Sebulan
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong
Perdana Menteri India Narendra Modi ke Rusia untuk Pembicaraan dengan Vladimir Putin
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Bursa Kawasan Asia
Jepang dan Filipina Tandatangani Pakta Pertahanan atas Ancaman Tiongkok
5 Perpustakaan Unik di Dunia, Kamu Tertarik Berkunjung?
Pemerintah Dinilai tidak Serius Tangani Urusan Pangan
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap