visitaaponce.com

Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Artis Nikita Mirzani terseret kasus pencemaran nama baik.(Instagram)

ARTIS Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Timsus Polri akan Paparkan Uji Balistik Kasus Tewasnya Brigadir J

"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan, melalui keterangannya, Senin (1/8).

Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi Nikita karena telah kooperati datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.

"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Polisi kemudian menetapkan Nikita sebagai tersangka. Nikita dipersangkakan dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Nikita, karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat