visitaaponce.com

Tarif Air Minum di Kota Depok Alami Penyesuaian Berlaku Per 1 Januari 2023

Tarif Air Minum di Kota Depok Alami Penyesuaian Berlaku Per 1 Januari 2023
Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Kota Depok Sudirman(MI/Kisar Rajagukguk)

TERBILANG mulai 1 Januari 2023, PT Tirta Asasta Kota Depok, Jawa Barat akan menaikkan tarif penggunaan air minum.

Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Kota Depok Sudirman memastikan tarif penggunaan air yang akan disesuaikan per 1 Januari 2023 tersebut tidak signifikan bagi pelanggan.

Baca juga:  LRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 02.00 Saat Malam Pergantian ...

Sudirman menerangkan, kenaikan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum.

Selain itu, kata dia, selama 6 tahun sejak 2017 sampai dengan 2022, PT. Tirta Asasta belum sekalipun melakukan penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat pelanggan. 

Menurut Sudirman penaikan tarif air minum ini seharusnya dilakukan pada 2022 atau tahun ini, setelah pemerintah melakukan penaikan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax biasa, Pertamax Turbo, dan Solar.

Sebab, penaikan BBM Pertalite, Pertamax biasa, Peramax Turbo, dan Solar tersebut sangat memicu naiknya biaya produksi dan bahan zat kimia. Seperti tawas dan kaporit. 

Namun karena perekonomian warga dinilai belum stabil karena sebaran covid-19 sehingga ditunda dulu.

"Setelah pemerintah mengumumkan penaikan harga BBM Pertalite, Pertamax biasa, Pertamax Turbo, dan Solar tarif air mestinya disesuaikan. Namun kami tunda, " kata Sudirman kepada Media Indonesia, Jumat (30/12).

Menurut Sudirman, ketentuan penaikan batas tarif bawah atas yakni pelanggan kelompok I (sosial umum dan sosial khusus).

Berikutnya pelanggan kelompok II (rumah sangat sederhana, rumah sederhana, rumah mewah, rumah mewah bertingkat dan instansi pemerintahan), dan pelanggan kelompok III (niaga kecil, niaga menengah dan niaga besar)

harus sesuai Pasal 9 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. " Jadi, kami melaksanakan penaikan tarif tidak boleh melebihi batasan Pasal 9 ayat (2) tersebut," lanjut Sudirman.

Soal rencana penaikan tarif yang segera diberlakukan oleh PT. Tirta Asasta ini, lanjut Sudirman menjelaskan sudah disosialisasikan kepada masyarakat pelanggan dan calon pelanggan.

"Kami sudah lakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut, sehingga masyarakat dan pelanggan maupun calon pelanggan tidak kaget." 

Sudirman juga menyampaikan, rencana penaikan tarif air bersih mulai 1 Januari 2023 ini sudah diberitahukan kepada Komisaris PT. Tirta Asasta Kota Depok Supian Suri serta Pemerintah Kota Depok. Karena tujuannya, untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan daerah tersebut.

"Kami melakukan kenaikan tarif ini karena selain menyesuaikan biaya operasional, juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan," ucapnya.

Ditambahkan Sudirman, kualitas pelayanan PT. Tirta Asasta sudah seharusnya lebih ditingkatkan apalagi perusahaan air bersih tersebut sudah ditingkatkan menjadi perseroan.

"Insyallah kenaikan tarif ini tidak akan membebani pelanggan yang saat ini totalnya sekitar 90.000 pelanggan yang penyesuaian tarifnya dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2023," katanya.

Sementara itu, Komisaris PT. Tirta Asasta Kota Depok yang juga Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengatakan, kenaikan tarif air minum yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023 relatif tidak terlalu besar terutama dibandingkan daerah lain yang juga menaikan tarif.

"Kenaikannya tidak terlalu memberatkan, masih dibawah daerah lainnya. Soal sosialisasi seperti harapan masyarakat tentu sudah dilakukan," katanya (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat