visitaaponce.com

Kurangi Polusi Udara, Penjabat Gubernur DKI Dorong Penerapan Sistem Kerja Campuran

Kurangi Polusi Udara, Penjabat Gubernur DKI Dorong Penerapan Sistem Kerja Campuran
Ilustrasi polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar )

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendorong penerapan sistem kerja secara hibrida atau campuran. Dengan demikian, pegawai tidak perlu ke kantor setiap hari (work from home) guna mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan pribadi. Usulan itu, terang Heru, dibahas dalam rapat terbatas soal kualitas udara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8).

"Kami tadi membahas WFH (bergantian) mengurangi transportasi yang digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta WFH itu 50% - 50% (kapasitas pegawai di kantor) atau 40% - 60% untuk mengurangi kegiatan hari- hari di pemerintah daerah (pemda) DKI," papar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujar dia, juga mengusulkan penerapan sistem kerja serupa di kementerian/lembaga pemerintah. Heru berpendapat work from home (bekerja dari rumah) merupakan pilihan yang bisa dilakukan daripada pembagian jam kerja.

Baca juga: Presiden Instruksikan Jajarannya Perbaiki Kualitas Udara di Jabodetabek

"Kalau jamnya memang masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak, pelayanan perencanaan lain- lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah mudahan K/L lain juga bisa melakukan hal itu," ucapnya.

Dalam penerapan WFH secara bergantian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terang Heru, sedang menghitung besaran persentase setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya setelah itu selesai, WFH bergantian bagi pegawai Pempov DKI bisa diterapkan pada September 2023.

Baca juga: Menteri LHK: Razia Uji Emisi, Denda, dan Pajak Lingkungan akan Diberlakukan untuk Atasi Polusi Udara

"Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ucap Heru.

Heru mengatakan pemerintah berharap swasta juga menerapkan hal serupa. Penerapan WFH bergantian, ujar dia, sama seperti kondisi pandemi covid-19.

" Tadi hasil rapat. Mudah- mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya (pandemi) covid saja," tutur Heru.

Ia menegaskan WFH bergantian wajib diterapkan bagi pegawai Pempov DKI Jakarta. Sedangkan untuk pegawai swasta, pemerintah hanya mengimbau. Kebijakan itu, terang Heru, masih akan dirapatkan kembali oleh jajaran pemerintah.

"Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau. Tapi itu nanti minggu besok atau rapat berikutnya akan dibahas juga," terang dia.

Ia mengaku usulan tersebut sempat dibahas dengan para pengusaha. Pemerintah mempersilahkan penerapan WFH secara bergantian dengan kapasitas 50% pegawai bekerja dari rumah dan 50% pegawai bekerja di kantor.

"Sebagian katanya sudah ada yang jalan. Sebagian karena bentuk usaha yang enggak bisa ya silahkan kembali ke mereka (perusahaan)," ucap Heru. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat