Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Ke Bareskrim Polri Buntut Konten Es Krim
![Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Ke Bareskrim Polri Buntut Konten Es Krim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f5016ce802289d3780768289b7a4c899.jpg)
PENDAKWAH Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten makan eskrim.
Laporan Umi Pipik terhadap Oklin teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8).
Baca juga: Pipik Dian tidak Izinkan Abizar Al Ghifari Lakukan Adegan Vulgar
Raudhah menyatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap acara majelis taklim.
Instagram--Oklin Fia
Tindakan Oklin dinilai tidak pantas lantaran mengenakan pakaian muslimah akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tidak wajar dalam konten memakan es krim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilan dari masyarakat-masyarakat, khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah, banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan OF," jelasnya.
Baca juga: Abidzar Selalu Buka-Bukaan dengan Ibunda
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tidak wajar," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.
Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/8).
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-1)
Terkini Lainnya
Ini Alasan Umi Pipik Ikut Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi
Pipik Dian tidak Izinkan Abizar Al Ghifari Lakukan Adegan Vulgar
Abidzar Selalu Buka-Bukaan dengan Ibunda
KH. Cholil Nafis Bantah Kabar Selebgram Oklin Fia Jadi Duta MUI
Konten Makan Es Krim Viral, Oklin FIa Ngaku Meniru Selebgram Luar Negeri
Oklin Fia Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Membuat Konten Makan Es Krim
Polisi Gali Motif Konten Viral Selebgram Oklin Foa Makan Es krim
Polisi Panggil Oklin Fia Buntut Konten Makan Es Krim
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap