visitaaponce.com

Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Ke Bareskrim Polri Buntut Konten Es Krim

Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Ke Bareskrim Polri Buntut Konten Es Krim
Umi Pipik (tengah) saat melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim(Instagram @marissyaichareal)

PENDAKWAH Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten makan eskrim.

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8).

Baca juga: Pipik Dian tidak Izinkan Abizar Al Ghifari Lakukan Adegan Vulgar

Raudhah menyatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap acara majelis taklim.

Instagram--Oklin Fia

Tindakan Oklin dinilai tidak pantas lantaran mengenakan pakaian muslimah akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tidak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilan dari masyarakat-masyarakat, khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah, banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan OF," jelasnya.

Baca juga: Abidzar Selalu Buka-Bukaan dengan Ibunda

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tidak wajar," ujarnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.

Laporan itu diusung Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/8).

Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat