visitaaponce.com

Oklin Fia Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Membuat Konten Makan Es Krim

Oklin Fia Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Membuat Konten Makan Es Krim
Oklin Fia(HO Instagram Oklin Fia)

SELEBGRAM Oklin Fia mengaku menyesal atas viralnya konten makan es krim hingga berujung pelaporan Polisi.

"Saya atas nama Oklin akhirnya mencoba untuk memberanikan diri, untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Oklin menyampaikan hal tersebut sesaat setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku tidak memiliki niat buruk atas pembuatan konten itu.

Baca juga : Konten Makan Es Krim Viral, Oklin FIa Ngaku Meniru Selebgram Luar Negeri

"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk melecehkan atau merendahkan agama islam, umat muslim, ikhwan dan akhwat serta seluruh perempuan di Indonesia," ungkap Oklin.

Lebih lanjut, Oklin juga mengaku dirinya khilaf membuat konten tersebut. Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi pembuatan konten tersebut.

"Saya mengaku di umur masih belia ini, masih sering berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan syaa kembali," Sebutnya.

Baca juga : Polisi Gali Motif Konten Viral Selebgram Oklin Foa Makan Es krim

"Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.

Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).

Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat