Oklin Fia Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Membuat Konten Makan Es Krim
![Oklin Fia Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Membuat Konten Makan Es Krim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/ae8a05bc2c156ae1a89d9f08b4d3a1cb.jpg)
SELEBGRAM Oklin Fia mengaku menyesal atas viralnya konten makan es krim hingga berujung pelaporan Polisi.
"Saya atas nama Oklin akhirnya mencoba untuk memberanikan diri, untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Oklin menyampaikan hal tersebut sesaat setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku tidak memiliki niat buruk atas pembuatan konten itu.
Baca juga : Konten Makan Es Krim Viral, Oklin FIa Ngaku Meniru Selebgram Luar Negeri
"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk melecehkan atau merendahkan agama islam, umat muslim, ikhwan dan akhwat serta seluruh perempuan di Indonesia," ungkap Oklin.
Lebih lanjut, Oklin juga mengaku dirinya khilaf membuat konten tersebut. Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi pembuatan konten tersebut.
"Saya mengaku di umur masih belia ini, masih sering berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan syaa kembali," Sebutnya.
Baca juga : Polisi Gali Motif Konten Viral Selebgram Oklin Foa Makan Es krim
"Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-5)
Terkini Lainnya
7 Strategi Ampuh Meningkatkan Engagement di Instagram
Pentingnya Etika Digital untuk Sikapi Konten Viral
Marak Judi Online, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Siber Indonesia
5 Rekomendasi Konten Idola K-Pop untuk Isi Waktu Liburan Idul Adha
Efektivitas Satgas Judi Online Diragukan Bila Tak Ada Aksi Nyata
Hollyland Perkenalkan Sistem Transmisi Video 4K Nirkabel Pyro S
Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Afif Maulana Tewas Dianiaya Polisi telah Minta Maaf
Kamu Pernah Cek Khodam Online? Ini Kata Antropolog
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Viral, Orang Utan Asik Main di Taman Perumahan Komplek LNG Bontang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap