visitaaponce.com

Cegah Polusi, JIEP Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri

Cegah Polusi, JIEP Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri
Untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi, PT JIEP mengembalikan fungsi hutan kota di kawasan industri Pulogadung.(Dok.JIEP)

KEBERADAAN pohon sangat penting bagi kehidupan. Karena itu banyak kota di seluruh dunia yang menyediakan lahan kosong untuk ditanami pepohonan tindang sebagai hutan kecil sebagai paru-paru.  

Berangkat dari situ PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung  berupaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Untuk itu mereka mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan liar yang selama ini menempati lokasi hutan kota.

Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan bahwa program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai hutan kota kawasan industri.

Baca juga: Pemkot Tangerang Komitmen Wujudkan Kualitas Udara Bersih dan ...

“Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan. Salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat," ujarnya.

Tercatat area seluas 8,9 hektar yang ditetapkan menjadi hutan kota kawasan industri Pulogadung, seluas 3,81 hektar di antaranya telah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat sebagai lokasi usaha tidak berizin.

“Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada para pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela. Mereka pun stuju untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Medik.

Ia menambahkan pihaknya telah menyediakan alat transportasi untuk mereka bisa memindahkan barang-barang usaha dan menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara menyimpan barang-barang pribadi dan usaha sampai menemukan lokasi usaha baru.

Baca juga: Hidup Sehat Bisa Bantu Atasi Dampak Polusi Udara pada Tubuh

Selanjutnya untuk  mengembalikan fungsi hutan kota tersebut, Medik mengungkapkan bahwa area seluas 8,9 hektar tersebut nantinya akan dilakukan program penanaman pohon secara menyeluruh dan akan difungsikan sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas jogging track yang bisa dimanfaatkan  para karyawan di kawasan maupun Masyarakat sekitar.

“Penanaman pohon akan kita lakukan secara menyeluruh di lokasi hutan kota, sekaligus mendukung penanganan polusi di Jakarta. Nanti kita tambah dengan fasilitas jogging track agar bisa dimanfaatkan untuk olahraga,” ungkapnya.

Medik juga menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  Walikota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi hutan kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area hutan kota.

“Kami dapat kesempatan untuk menjadi lokasi kick off program penanaman ribuan pohon di Jakarta yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov DKI Jakarta, saat ini telah tertanam sebanyak kurang lebih 600 pohon di area seluas 1,5 hektar di Hutan Kota JIEP, nantinya akan PT JIEP lanjutkan untuk lakukan penanaman pohon kembali di sisa area hutan kota JIEP” tambah Medik.

Area hutan kota seluas 8,9 Ha ini nantinya direncanakan untuk segera dilakukan penaman pohon secara masif dan berkala untuk bisa mendukung upaya pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. (RO/N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat