visitaaponce.com

NasDem Perjuangkan Pilkada DKI Hingga Tingkat Kotamadya

NasDem Perjuangkan Pilkada DKI Hingga Tingkat Kotamadya
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari.(MI)

PARTAI NasDem tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara demokratis di DKI Jakarta. Bahkan menurut anggota Komisi III DPR Taufik Basari NasDem memperjuangkan pemilihan secara langsung oleh warga Jakarta juga dilakukan hingga ke tahap kotamadya atau Wali Kota.

"Sikap fraksi NasDem menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan kami memerjuangkan pilkada tidak hanya di level gubernur tapi juga kotamadya dan DPRD tapi juga DPRD kota," ujarnya, Kamis (7/12).

Sikap NasDem ini disebut konsisten sejak awal. Tapi sempat menimbulkan kesalahpahaman publik yang menilai partai pengusung restorasi ini mendukung pemilihan gubernur DKI oleh presiden.

Baca juga: Partai NasDem: Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden Kematian Demokrasi

"Memang publik sempat menilai kami mendukung padahal tidak, kami menolak itu. Karena RUU ini baru masuk tahap menjadi inisiatif DPR kami setuju untuk dibahas lebih lanjut"

Dalam pembahasan di tingkat pertama di Komisi II DPR bersama pemerintah fraksi NasDem akan berjuang keras agar masyarakat tetap memiliki hak pilih menentukan kepala daerahnya.

"Pembahasan kita perjuangkan mulai masa sidang berikutnya. Pada intinya secara substansi kami menolak RUU ini," imbuhnya.

Baca juga: Nasdem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Dia menekankan salah satu yang menjadi keyakinan partai NasDem bahwa partisipasi publik menjadi poin penting dalam menentukan nasib suatu daerah khususnya Jakarta. Selain soal otonomi daerah kota ini harus bisa berkembang dengan peran pengawasan yang lebih baik dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya hingga tingkat mikro.

"Jika nanti tidak lagi menjadi ibu kota maka seharusnya daerah lain tetap memiliki otonomi dan hak masyarakat tidak boleh direduksi dengan adanya penunjukan ini. Karena kita berharap jakarta semakin maju dan partisipasi masyarakat tetap harus dibuka," tegasnya.

Penolakan terhadap RUU PDKJ juga diutarakan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR akan mengebiri hak politik warga Jakarta. Di dalam Pasal 10 dalam RUU ini mengatur tentang posisi gubernur yang dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Dalam pasal ini juga diatur tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat Kembali dalam masa untuk satu kali masa jabatan.

"Jelas lagi-lagi DPR memundurkan demokrasi yang telah di bangun sejak masa reformasi," cetusnya.

Dia menilai status otonomi khusus yang sebelumnya dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta memiliki ruang demokrasi yang sudah lebih luas dan bermakna bagi warga Jakarta.

"Sekarang bila pilkada dihilangkan, maka ruang demokrasi itu akan hilang seiring dengan hilangnya hak politik warga Jakarta. Padahal warga Jakarta sudah sekian lama menikmati ruang demokrasi tersebut di mana mereka memiliki hak memilih dan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur yang sama juga dengan daerah lain di Indonesia," paparnya.

Dari pantauan Kopel Jabodetabek terhadap proses legislasi DPR, RUU ini tidak pernah dipublikasikan bahkan terkesan informasinya ditutup. Kanal prolegnas yang biasanya menjadi media publikasi dan partisipasi masyarakat, dalam beberapa waktu terakhir ini hampir tidak pernah digunakan.

"Informasinya tidak ada yang update, termasuk pembahasan RUU ini. Tampaknya ada kesegajaan untuk tidak mengaktifkan kanal legislasi ini guna menutup informasi yang dapat mengundang perhatian publik"

Beberapa pembahasan RUU yang krusial seperti RUU MK, RUU Perampasan Aset, RUU ITE dan sekarang RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memang rawan adanya penyusupan pasal-pasal titipan tidak dibuka di kanal legislasi DPR dan bahkan tidak dibuka ke publik.

"Oleh karenanya, Kopel Jabodetabek menganggap bahwa RUU ini sangat layak untuk tidak dibahas dan patut ditolak oleh warga masyarakat dan bahkan oleh amggota DPR sendiri yang memang tidak setuju dengan RUU ini. Kopel berharap juga adanya konsolidasi Masyarakat sipil yang konsisten mengawal penolakan sehingga RUU ini tidak lagi diajukan. Dan bila diajukan setidaknya pasal 10 dihapus," tukasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat