visitaaponce.com

NasDem Tolak Usulan Gubernur Jakarta DitunjukPresiden

NasDem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Surya Paloh memerintahkan Fraksi Partai Nasdem menolak RUU DKJ terkait mekanisme pemilihan Gubernur DKI.(MI/Adam Dwi)

KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, dalam draf tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).

NasDem berpandangan pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.

Baca juga: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden adalah Kemunduran Demokrasi

"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," ujar Surya Paloh.

Surya Paloh menuturkan tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini pun posisi gubernur Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada.

Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat

Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan gubernur terpilih. Semua hal tersebut dinilai merupakan keistimewaan. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ucap Surya Paloh.

Surya Paloh juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ. Karena muatan di dalamnya sudah menciderai semangat demokrasi. "Selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," ucap Surya Paloh.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat