NasDem Tolak Usulan Gubernur Jakarta DitunjukPresiden
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, dalam draf tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
NasDem berpandangan pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.
Baca juga: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," ujar Surya Paloh.
Surya Paloh menuturkan tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini pun posisi gubernur Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada.
Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan gubernur terpilih. Semua hal tersebut dinilai merupakan keistimewaan. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ucap Surya Paloh.
Surya Paloh juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ. Karena muatan di dalamnya sudah menciderai semangat demokrasi. "Selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," ucap Surya Paloh.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
Politikus PKS Kritisi Sumber Pembiayaan Buku Bergambar Jan Ethes
MK Tolak Permohonan PPP
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap