Bahan Baku Pembuatan Tembakau Sintetis di Sentul Dikirim dari Tiongkok, Transaksi Gunakan Kripto
![Bahan Baku Pembuatan Tembakau Sintetis di Sentul Dikirim dari Tiongkok, Transaksi Gunakan Kripto](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/863bf7c5aab3933726eafbd9f873f70e.jpg)
POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengatakan bahwa bahan baku pembuatan narkotika tersebut dikirim dari negara China.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis pinaca tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekursornya ini dibeli dari China," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5).
Suyudi mengatakan transaksi yang dilakukan menggunakan kripto. Transaksi dilakukan oleh F sebagai pemodal, sekaligus pengendali laboratorium home industry narkoba tembakau sintetis tersebut.
Baca juga : Edarkan Tembakau Sintetis Via Online, 5 Tersangka Jaringan Narkoba di Sentul Bogor Ditangkap
"Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto. Peran F ini dia pemodal sekaligus aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis pinaca ini," ujarnya.
"Ini yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca dari luar, kalau ini tidak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 5 orang dengan berbagai peran, yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Aplikasi Pintu Luncurkan Fitur Pintu Pro
Investor Kripto di Indonesia Capai 20 Juta
Hong Kong Dukung Inovasi Web3 dan Kripto
Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
OJK Rilis Aplikasi Dukung Ekosistem Kripto
Mengenal DeFi dalam Bitcoin
Polda Metro Jaya Gerebek Home Industry Pembuatan Narkoba PCC di Citeureup Bogor
Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap