visitaaponce.com

Edarkan Tembakau Sintetis Via Online, 5 Tersangka Jaringan Narkoba di Sentul Bogor Ditangkap

Edarkan Tembakau Sintetis Via Online, 5 Tersangka Jaringan Narkoba di Sentul Bogor Ditangkap
ilustrasi, polisi berhasil menangkap lima tersangka home insdustri narkoba jenis tembakau sintetis di Bogor(freepik)

POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sudah beroperasi selama enam bulan.

"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Kemudian pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5).

Dari hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga : Ammar Zoni Ditangkap Beserta Satu Gram Sabu di Kawasan Sentul

Sementara itu, laboratoriumnya atau tempat peracikannya dilakukan di sebuah rumah di sebuah perumahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Meski demikian, menurut Suyudi, komplotan tersebut menyebarkan narkotika jenis tembakau sintetis ke seluruh Indonesia.

"Jadi untuk market-nya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media khusus yang ada di online," tuturnya.

Baca juga : Pertama di Indonesia, Rumah di Sentul Dijadikan Lab Narkoba

Belum diketahui berapa keuntungan atau omzet yang di dapat oleh komplotan itu selama menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, Suyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 105 ribu jiwa.

"Apabila sudah menjadi tembakau sintetis, akan menghasilkan 35 kilogram tembakau sintetis. Jadi dari hasil ini memperkirakan pengungkapan ini akan menyelamatkan 105 ribu jiwa," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 5 orang dengan berbagai peran, yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.

Baca juga : Sambut Hari Valentine, AEON Mall Sentul City Gelar Program 'Dynamic Duo'

Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan pembeli dan pengedar narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, berinisial G dan B.

Setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa terdapat rumah yang dijadikan laboratorium narkoba di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, Hal ini merupakan kasus pertama kali di Indonesia.

Kemudian, polisi melakukan penggerebekan rumah produksi tersebut pada Minggu (28/4). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang berperan mulai dari pengendali serta pemodal, dua tukang racik, penjaga gudang, dan kurir, serta bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diduga untuk membuat tembakau sintetis. (Fik)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat