visitaaponce.com

Jatuhnya Besi Ke Jalur MRT Merupakan Pelanggaran Hukum Fasilitas Publik

Jatuhnya Besi Ke Jalur MRT Merupakan Pelanggaran Hukum Fasilitas Publik
Muatan besi crane yang jatuh di lintasan MRT.(Ist)

INSTITUT Studi Transportasi (Instran) menilai kejadian besi jatuh menimpa jalur MRT Jakarta di Blok M, Kamis (30/5) lalu, merupakan catatan buruk bagi konstruksi karena telah melanggar regulasi PP 56/2009.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan PT Hutama Karya diminta menghentikan sementara proyek yang sedang dilakukan di kawasan tersebut.

"Lebih baik dihentikan dahulu sementara sebelum ada kejelasan keselamatan di fasilitas umum di jalur transportasi," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Baca juga : Lama Waktu Pemberhentian Operasional MRT Belum Bisa Dipastikan

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena material berat yang jatuh menimpa di fasilitas umum di jalur MRT, sempat membetur sarana MRT saat melintas melintas.

Walaupun tidak terdapat korban jiwa, menurut Deddy, hal itu sangat jelas bahwa kontraktor tersebut tidak profesional dalam manajeman keselamatan.

"Kontraktor yang melakukan kegiatan di fasilitas umum, biasanya dilaksanakan pada malam hari namun kali ini kontraktor melakukan di waktu kerja sibuk (peak time)," jelasnya.

Baca juga : Besi Proyek Jatuh, Operasional MRT Jakarta Berhenti Sementara

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian di Pasal menyebutkan bahwa Ruang manfaat jalur (rumaja) kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat di poin (c) tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi dapat diduga bahwa kontraktor HK tersebut telah melanggar aturan PP ini karena kegiatan derek (crane) tepat di atas langsung jalur MRT," ujarnya.

"Jika PT MRT mau menuntut secara hukum, kontraktor yang menyebabkan kecelakaan dapat dituntut secara pidana sesuai KUHP," imbuh Deddy.

Baca juga : Jepang Resesi, MRT Jakarta Pastikan Pendanaan Proyek Tidak Terpengaruh

Sebagai informasi, insiden jatuhnya material besi dari alat konstruksi proyek yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) menyebabkan berhentinya operasional MRT Jakarta selama tujuh jam dari pukul 16.54 hingga 00.00 WIB pada Kamis (30/5) sehingga terjadi pembatalan semua perjalanan MRT.

Keesokan harinya, Jumat (31/5), MRT kembali berjalan normal sesuai jam operasional yang berlaku, yaitu mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB.

"Kejadian ini diharapkan menjadi edukasi bersama bagi kontraktor umumnya agar selalu patuh terhadap regulasi keselamatan baik regulasi K3 dan peraturan umum mengenai penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan konstruksi," pungkasnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat