visitaaponce.com

Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Berpura-pura Jadi Pembeli

Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Berpura-pura Jadi Pembeli
Perampokan jam tangan mewah di PIK(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6). Empat tersangka tersebut adalah HK (32), MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan bukti- bukti yang diterima, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, maka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko.

Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk kedalam fitting room dan mengambil ponsel milik karyawan. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis.

Baca juga : Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah

Tak lama kemudian, satu orang karyawan yang lain datang untuk mengantarkan minum. Wira menyebut pelaku lantas melakukan hal yang sama, yaitu menyuruh karyawan itu masuk ke ruang fitting room, kemudian diikat tangannya.

"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/6).

Wira mengatakan setelah selesai memasukan karyawan ke dalam toilet dan mengunci dari luar, HK naik ke lantai 2 dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan.

Baca juga : Perampok di PIK 2 Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp14 Miliar

Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan karyawan yang ada di lantai 2 itu. Kemudian, HK mengambil 18 unit jam tangan mewah. Jam itu dimasukkan ke dalam kantong yang sudah dipersiapkan oleh HK.

"Setelah mengambil 18 unit dari laci, HK memasukkan karyawan itu ke kamar mandi lantai 1 bersama dengan 3 karyawan lainnya. Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukkan 4 orang. HK kemudian melarikan diri dengan membawa 18 unit jam tangan mewah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Wira menyebut bahwa HK menitipkan 6 unit jam tangan kepada tersangka lain yaitu MAH, DK, dan TFZ. HK meminta bantuan 3 tersangka untuk menjual jam tangan mewah itu. Saat dilakukan penangkapan, 12 unit jam tangan disimpan oleh HK. Sementara, 6 unit jam tangan lain berada di MAH, DK, dan TFZ sebagai penadah.

Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP. Sedangkan, terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan pasal 480 KUHP

"Ancaman terhadap HK dengan Pasal 365 KUHP adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dengan pasal 480 KUHP diancam selama-lamanya 4 tahun," tuturnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat