visitaaponce.com

Rawan Kecelakaan, Pemerintah Mesti Waspadai Pemudik Motor

Rawan Kecelakaan, Pemerintah Mesti Waspadai Pemudik Motor
Sejumlah pemudik bermotor antre untuk menaiki kapal(Antara)

WAKIL Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap para pemudik yang menggunakan sepeda motor. Hal ini karena pemakaian kendaraan roda dua dianggap rawan terjadi kecelakaan.

Djoko mencatat berdasarkan hasil evaluasi Lebaran 2023 tercatat sebanyak 5.894 kasus kecelakaan terjadi dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Sebagian besar, yakni 76,87% merupakan kecelakaan melibatkan sepeda motor.

"Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan. Apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik," ujar Djoko dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/3).

Baca juga : Pemotor di Jalur Penyeberangan Akan Dikawal Polisi saat Mudik Lebaran 2024

Pengamat transportasi itu menjelaskan berdasarkan pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

"Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak," tegas Djoko.

Para pemudik ini bisa diarahkan untuk mengikuti mudik gratis menggunakan bus. Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Kecelakaan Meningkat 74 Persen, Polri Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

"Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik gratis," pungkasnya.

Djoko menambahkan jika masyarakat terpaksa mudik dengan sepeda motor, maka yang mesti dilakukan ialah memastikan tubuh dalam kondisi fit dengan cukup istirahat dan tidur. Lalu, hindari membawa penumpang dan barang berlebihan, hindari juga penggunaan motor dengan kecepatan berlebihan atau maksimum di 50 km per jam.

"Jaga jarak aman dengan pengendara motor lainnya, hindari memilih jalur yang sepi dan minim marka jalan, dan berhentilah jika merasa lelah di tempat yang aman setiap 2 jam perjalanan," ucapnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat