Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster
![Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2018/03/f9f852355a8949a20a547e0b5297a245.jpg)
SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, Senin (5/3), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen yang dikemas dalam 8 kotak berisi 20 benih udang lobster dengan jumlah 16 ribu ekor. Rencananya, belasan ribu udang lobster itu akan dibawa ke Singapura.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni, mengatakan, pihaknya mengamankan dua speedboat masing-masing mesin 40 PK dan speedboat mesin 200 PK. Selain itu turut ditangkap enam tersangka dengan masing-masing dua nakhoda yaitu Aris, 50, di speedboat 40 PK warga Jalan H Arif, Gang Kampung Baru 3, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian Muhammad Lazim, 25, di speedboat 200 PK, warga Desa Geranting, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selanjutnya empat anak buah kapal (ABK) yaitu Zepri, 47, Syahril, 39, Iman Ari Pandi, 43, Maswandi, 41.
"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Sungai Indragiri, Desa Bantala, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kapolres, Senin.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari patroli Satpolair Kapal Pol IV-2602 di perairan Indragiri Hilir. Tim Gakkum Satpolair menemukan kapal speedboat 40 PK yang berhenti di tengah laut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 ribu baby lobster tanpa dokumen.
"Kemudian menurut keterangan dari nakhoda speedboat mesin 40 PK diketahui muatan lobster tersebut rencananya akan diantarkan ke speedboat mesin 200 PK yang tengah berada di Perairan Sapat, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kapolres.
Selanjutnya, sambung Kapolres, tim melakukan pengejaran dan penangkapan di lokasi tersebut. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpolair Polres Indragiri Hilir.
"Aksi para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31/2004 tentang Perikanan, Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf J," jelasnya. (OL-2)
Terkini Lainnya
KPU Riau Agendakan PSU Ulang 16 TPS pada Akhir Pekan ini
Mahkamah Agung Bebaskan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan
Petugas Evakuasi Kapal Cepat yang Terbalik di Riau, 12 Dinyatakan Tewas
Bacakan Pledoi, Surya Darmadi Sebut Tuntutan JPU Bentuk Kriminalisasi
Kepala Bappeda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
Tim SAR Cari Bocah Tenggelam di Sungai Reteh Riau
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap