visitaaponce.com

Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster

Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster
Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster(ANTARA)

SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, Senin (5/3), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen yang dikemas dalam 8 kotak berisi 20 benih udang lobster dengan jumlah 16 ribu ekor. Rencananya, belasan ribu udang lobster itu akan dibawa ke Singapura.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni, mengatakan, pihaknya mengamankan dua speedboat masing-masing mesin 40 PK dan speedboat mesin 200 PK. Selain itu turut ditangkap enam tersangka dengan masing-masing dua nakhoda yaitu Aris, 50, di speedboat 40 PK warga Jalan H Arif, Gang Kampung Baru 3, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kemudian Muhammad Lazim, 25, di speedboat 200 PK, warga Desa Geranting, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selanjutnya empat anak buah kapal (ABK) yaitu Zepri, 47, Syahril, 39, Iman Ari Pandi, 43, Maswandi, 41.

"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Sungai Indragiri, Desa Bantala, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kapolres, Senin.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari patroli Satpolair Kapal Pol IV-2602 di perairan Indragiri Hilir. Tim Gakkum Satpolair menemukan kapal speedboat 40 PK yang berhenti di tengah laut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 ribu baby lobster tanpa dokumen.

"Kemudian menurut keterangan dari nakhoda speedboat mesin 40 PK diketahui muatan lobster tersebut rencananya akan diantarkan ke speedboat mesin 200 PK yang tengah berada di Perairan Sapat, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, tim melakukan pengejaran dan penangkapan di lokasi tersebut. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpolair Polres Indragiri Hilir.

"Aksi para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31/2004 tentang Perikanan, Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf J," jelasnya. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat