visitaaponce.com

Pematangsiantar Terima Penghargaan Kota Peduli HAM 2019

Pematangsiantar Terima Penghargaan Kota Peduli HAM 2019
Kota Pematangsiantar menerima penghargaan Kota Peduli HAM oleh pemerintah, Selasa (10/12/2019).(MI/Apul Iskandar)

PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara  menerima penghargaan sebagai salah satu Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2019. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersamaan pada acara peringatan Hari HAM Internasional  ke-71 di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten bidang Sosial dan Perekonomian Pardamean Silaen mewakili Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Selain Pemkot Pematangsiantar, 19 kabupaten/kota lainnya di Sumatra Utara juga menerima penghargaan yang sama, yaitu Asahan, Batubara, Deliserdang, Humbang Hasundutan (Humbahas), Karo, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Kemudian Langkat, Padang Lawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta), Pakpak Bharat, dan Samosir, Serdang Bedagai (Sergai), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput),  Binjai, Gunungsitoli, Sibolga, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.

Yasonna Laoly menyampaikan yang dimaksud dengan kota peduli HAM merujuk pada upaya pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia tercatat 425 kabupaten/kota yang telah berpartisipasi  dan menyampaikan data capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar di bidang HAM yang telah dilaksanakannya. Dari jumlah partisipan tersebut, sebanyak 272 kabupaten/kota dinilai memenuhi kategori Peduli HAM, dan 96 kabupaten/kota dikategorikan Cukup Peduli HAM.

baca juga: Bertahan Hidup Dengan Air Kotor

Kanag Humas Pemkot Pematangsiantar Hamam Sholeh mengatakan penyerahan penghargaan Kota Peduli HAM  tersebut diterima oleh Asisten bidang Sosial dan Perekonomian Pardamean Silaen mewakili Walikota Pematangsiantar.

"Dasar penilaian kota peduli HAM tersebut sesuai dengan  Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 berdasarkan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan. Serta penilaian  Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Korupsi (IPK), serta E-Lapor," jelasnya. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat