Pematangsiantar Terima Penghargaan Kota Peduli HAM 2019
![Pematangsiantar Terima Penghargaan Kota Peduli HAM 2019](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/12/3d480b61e5ff3203ac2751de54aa74d5.jpg)
PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai salah satu Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2019. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersamaan pada acara peringatan Hari HAM Internasional ke-71 di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten bidang Sosial dan Perekonomian Pardamean Silaen mewakili Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Selain Pemkot Pematangsiantar, 19 kabupaten/kota lainnya di Sumatra Utara juga menerima penghargaan yang sama, yaitu Asahan, Batubara, Deliserdang, Humbang Hasundutan (Humbahas), Karo, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Kemudian Langkat, Padang Lawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta), Pakpak Bharat, dan Samosir, Serdang Bedagai (Sergai), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Binjai, Gunungsitoli, Sibolga, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.
Yasonna Laoly menyampaikan yang dimaksud dengan kota peduli HAM merujuk pada upaya pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia tercatat 425 kabupaten/kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar di bidang HAM yang telah dilaksanakannya. Dari jumlah partisipan tersebut, sebanyak 272 kabupaten/kota dinilai memenuhi kategori Peduli HAM, dan 96 kabupaten/kota dikategorikan Cukup Peduli HAM.
baca juga: Bertahan Hidup Dengan Air Kotor
Kanag Humas Pemkot Pematangsiantar Hamam Sholeh mengatakan penyerahan penghargaan Kota Peduli HAM tersebut diterima oleh Asisten bidang Sosial dan Perekonomian Pardamean Silaen mewakili Walikota Pematangsiantar.
"Dasar penilaian kota peduli HAM tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 berdasarkan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan. Serta penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Korupsi (IPK), serta E-Lapor," jelasnya. (OL-3)
Terkini Lainnya
Parlemen Prancis Mentahkan RUU Imigrasi Macron
Sejumlah Aktivis Bedah Buku Hitam Prabowo
Peringatan HAM Sedunia, Menkumham: Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia
Komnas HAM: Tahun Politik Momentum Wujudkan Pemenuhan Perlindungan HAM
Orasi Kebangsaan dan Konser Musik Ramaikan Acara Panggung Rakyat Bongkar di GBK
Asal Mula 10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap