visitaaponce.com

Jaga Kualitas Air Danau Toba, KJA di Silalahisabungan Ditertibkan

Jaga Kualitas Air Danau Toba, KJA di Silalahisabungan Ditertibkan
(MI/Apul Iskandar)

UNTUK menjaga kualitas air di Kawasan Danau Toba, Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Pangdam I/BB beserta Kapolda Sumatra Utara melakuan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) pada Kamis (29/4). Sebanyak 58 petak dari 3.273 petak yang ada di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi Sumatra Utara, ditertibkan aparat.

Saat penertiban KJA tersebut turut hadir Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, Danrem KS, Binsar Situmorang mewakili Gubsu, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Kajari Dairi Syahrul Subuki, Ketua PN Sidikalang Ledis Meriana Bakkara, serta Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi Rahmat Syah Munthe mengatakan berdasarkan pendataan serta inventarisasi yang dilakukan KJA, dalam radius kedalaman < 30 meter di Kecamatan Silahisabungan terdapat sebanyak 3.273 petak dengan kepemilikan 82 orang.

"Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik KJA di Silahisabungan tentang rencana penertiban KJA dengan memberikan kompensasi kepada pemilik KJA sebesar Rp5 juta/petak," kata Rahmat Syah Munthe dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Rahmat menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 bahwa perairan Silahisabungan termasuk wilayah zona A3.1. Yaitu kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba serta kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemik. Perairan Silahisabungan juga merupakan kawasan peruntukan transportasi danau.

"Untuk itu kegiatan di sekitaran perairan Silahisabungan tidak diperbolehkan melakukan budi daya perikanan,
pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan zona A3.1," jelasnya.

Rahmat menerangkan dampak KJA terhadap lingkungan saat memberikan pakan ikan (pelet) yang tidak habis dikomsumsi oleh ikan akan mengendap di dasar danau, yang mengakibatkan meningkatnya kadar amonia dan berkurangnya kadar oksigen dalam air.
Sisa pakan dan buangan padat ikan akan terurai melalui proses dekomposisi membentuk senyawa nutrien, antara lain; senyawa nitrogen (NH3, NO2, NO3) dan fosfor (PO4), senyawa nutrien baik nitrogen maupun fosfor dapat merangsang tumbuhnya fitoplankton. Sisa pakan akan dimanfaatkan oleh mikroorganisme khususnya bakteri untuk pertumbuhan dan perkembangbiakannya.

"Selain itu sisa pakan juga dapat menyebabkan tingginya kekeruhan yang mengakibatkan cahaya matahari akan susah menembus kolom air, menyebabkan gangguan kesehatan, gagal-gatal serta pencemaran udara yang diakibatkan oleh bau sisa pelet," terangnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat