visitaaponce.com

Imigrasi Sebut Kedatangan 20 TKA untuk Bekerja di PSN Bantaeng

Imigrasi Sebut Kedatangan 20 TKA untuk Bekerja di PSN Bantaeng
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto di kantornya, Senin (5/7).(MI/Lina Herlina.)

DI tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk Sulawesi Selatan. TKA tersebut tiba di Bandar Udara Internasinal Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (3/7), dari Bandara Internasional Soekrano Hatta, Cengkareng, Jakarta.

"Mereka tiba menggunakan pesawat Citilink AG-426 dan tiba pukul 20.25 Wita. Sejak 20 Februari 2020 sampai saat ini tdak terdapat penerbangan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, termasuk penerbangan internasional yang membawa TKA. Kedatangan mereka lewat penerbangan domestik bukan penerbangan dari luar negeri, sehingga tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," urai Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto di kantornya, Senin (5/7).

Saat pertama kali tiba di Indonesia, TKA itu melalui TPI Bandara Soekarno Hatta Jakarta, 25 Juni 2021. "Itu sebelum PPKM mikro darurat di Jawa-Bali. Visa yang digunakan masuk Indonesia itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami meyakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan seusai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah dikarantina/isolasi dan pemeriksaan kesehatan," ungkap Agus.

Dia juga menambahkan 20 TKA itu diketahui sebagai tenaga kerja asing di salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan oleh PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Masuknya TKA itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,
lampiran Nomor 96.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan larangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran virus korona. Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menkum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Hanya, dia berdalih aturan itu ada pengecualiannya yaitu masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, Penyatuan Keuarga, dan Alasan Kemanusiaan bisa masuk.

Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Ada Gelombang TKA Masuk Indonesia

 

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M3.HK 04/11/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19, Pasal 2 surat edaran menjelaskan bawa penghentian sementara pelayanan penggunaan TKA. "Tapi ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat," tandas Agus. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat