visitaaponce.com

Viral Paus Melon Dibonceng Motor, KKP Ancam Tindakan Pelaku

Viral Paus Melon Dibonceng Motor, KKP Ancam Tindakan Pelaku
Dua warga Bima, NTB, membawa paus kepala melon (Peponocephala electra) yang ditemukan terdampar di perairan Kota Bima, Minggu (12/9).(ANTARA/HO-Mbojoinside)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor paus melon, yang mirip dengan lumba-lumba, dengan sepeda motor di Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui media sosial. Pelaku tersebut pun terancam sanksi pidana.

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga, mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” tegas Tari dalam keterangan resmi, Senin (13/9).

Baca juga: BMKG Ingatkan Wargga Pacitan Potensi Gempa dan Tsunami

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, selaku yang menindak langsung kejadian tersebut, biota laut itu dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Mengenai kejadian tersebut, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan petugas menerima laporan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai adanya biota laut dilindungi yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar.

Kejadian tersebut juga diketahui dipublikasikan oleh akun Instagram mbojoinside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.

“Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” ujar Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menerangkan Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait yaitu POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kabupaten Bima. Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” terang Yudi.

Dari keterangan Yudi, paus itu dalam kondisi sudah mati dan mulut masih mengeluarkan lendir. 

Sebelum terdampar mati, lanjutnya, salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian dikatakan sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut. Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya.

"Sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar," tutupnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat