Polemik Empat Pulau Dengan Aceh, Sumut Berpedoman Keputusan Mendagri
PEMPROV Sumatera Utara (Sumut) tetap memedomani keputusan yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan status kewilayahan empat pulau di perbatasan dengan Aceh. Keempatnya adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Saat ini keempat pulau tersebut kembali dipersoalkan Aceh.
"Pemprov Sumut tetap konsisten memedomani keputusan Mendagri," ungkap Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Kamis (23/6).
Dia menjelaskan, terkait dengan status kewilayahan keempat pulau tersebut Mendagri telah menerbitkan surat keputusan bernomor 050-145. Surat itu mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Surat itu mencantumkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, masuk wilayah administrasi Sumut. "Ketetapan tersebut seharusnya juga dipedomani oleh setiap pihak," tegas Afifi.
Menurut dia, penetapan keempat pulau itu masuk wilayah Sumut sudah melalui proses yang panjang dan sesuai ketentuan. Salah satunya proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Sumut pada 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR).
Dari hasil verifikasi, tim itu memastikan keempat pulau masuk wilayah Sumut. Kegiatan yang sama juga dilakukan tim TNPNR di Aceh. Namun, dari 260 nama pulau yang dibakukan TNPNR di Aceh, tidak ada satupun yang tercantum bernama Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menambahkan pihaknya menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa kesepakatan tentang keempat pulau tersebut sudah final. Informasi itu menyatakan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sudah sepakat.
Dia memastikan bahwa Pemprov Sumut tetap berpegang pada Kemendagri Nomor 050-145 yang sudah menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Seperti diketahui, belakangan ini Aceh kembali memersoalkan status kewilayahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Aceh memersoalkannya lagi dengan mengajukan protes melalui surat bernomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang Permohonan Keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Provinsi Aceh mengklaim keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan mengacu pada peta topografi TNI AD 1978. (OL-15)
Terkini Lainnya
Cuaca Buruk Selat Malaka Pengaruhi Harga Ikan di Aceh
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
Puluhan Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen Akibat El Nino
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Petani Cabai di Aceh Kembali Alami Gagal Panen
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap