visitaaponce.com

DPRD dan Pemkab Klungkung Sepakati KUA-PPAS APBD 2023

DPRD dan Pemkab Klungkung Sepakati KUA-PPAS APBD 2023
Rapat paripurna secara hybrid oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.(Dok.Pemkab Klungkung)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menandatangani dua nota kesepakatan. Pertama perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023. Kedua perihal perubahan prioritas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin secara hybrid oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta itu bertempat di Ruang Saba Nawa Natya pada Selasa (9/8) lalu. “Ada 2 nota kesepakatan bersama yang ditandatangani yakni KUA PPAS 2023 dan perubahan prioritas 2022. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang hadir menyatakan setuju dan sepakat dengan keputusan tersebut,” tutur Anak Agung Gde Anom.

Seluruh anggota DPRD dan eksekutif optimistis apa yang dirancang oleh Bupati bersama jajarannya di dalam KUA-PPAS TA 2023 dan perubahan prioritas 2022 bisa tercapai. “Saya optimistis pendapatan daerah tahun ini akan naik. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi saat ini dan perkiraan di 2023. Berbagai kebijakan pemerintah pusat pun mendukung, jadi kami optimistis pada 2023 akan tumbuh lebih baik,” papar Gde Anom.

Pendapatan daerah terutama sektor pariwisata seperti pajak hotel dan pajak restoran yang dua tahun lalu sangat kurang, telah dirancang untuk naik secara signifikan dibandingkan APBD TA 2022.

“Secara umum gambaran KUA dan PPAS TA 2023 pendapatan daerah sebanyak Rp1,1 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp253 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp853 miliar. Belanja 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat,” ujar Gde Anom.

Belanja wajib disediakan dalam upaya pemenuhan standar pelayanan minimal dan pemenuhan mandatory spending, sementara belanja mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran seperti belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

“Tahapan proses berikutnya adalah Rancangan Perda APBD TA 2023. Semoga tahapan berikutnya berjalan dengan sesuai harapan, sehingga pada akhirnya seluruh pelaksanaan kegiatan pun bisa berjalan dengan baik. Saya pun menyampaikan terimakasih kepada Bupati karena penyampaian nota KUA dan PPAS sesuai amanat ketentuan,” ungkap Gde Anom. (RO/A-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat