visitaaponce.com

Polres Mabar Periksa Direktur RSUD Komodo terkait Dana Covid-19

Polres Mabar Periksa Direktur RSUD Komodo terkait Dana Covid-19
Puluhan tenaga kesehatan RSUD Komodo geruduk Kantor Bupati Manggarai Barat mempertanyakan dana covid-19, Selasa (22/11).(MI/Marianus Marselus)

DIREKTUR RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar terpaksa berurusan dengan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur.

Melinda diperiksa Tipidkor Polres Mabar selama tujuh jam pada Selasa (22/11) terkait dana jasa pelayanan (jaspel) covid-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2021.

Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya, Jumat (18/11) lalu, Unit Tipidkor Polres Mabar memeriksa Melinda.

Wakapoles Mabar Komisaris Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pemeriksaan Melinda merupakan bagian dari pengumpulan data dan pengecekan dokumen terkait dana insentif covid-19, di mana tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Komodo melaporkan hingga saat ini belum menerima dana insentif japel covid-19.

"Kita periksa Direktur RSUD, baru pengumpulan data dan pengecekan dokumen terkait dana insentif covid-19," ujar Ade Irsyam.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Mabar, Direktur RSUD Komodo mengaku capek hingga tidak bersedia memberi keterangan kepada media.

"Saya capek sekali. Terkait dana insentif covid itu, seperti yang dijelaskan Pak Sekda ya," kata Melinda sambil meninggalkan Polres.

Polemik jaspel covid-19 bermula sejumlah nakes RSUD Komodo bersuara secara terbuka menuntut Pemkab Mabar membayar hak mereka setelah hampir setahun menanti. Puluhan nakes RSUD Komodo itu bahkan menggerudug Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran jaspel covid-19 2020-2021 itu.


Baca juga: PNM Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Gempa Bumi di Cianjur


Dana jaspel covid-19 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020-2021. Dana tersebut telah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan pada akhir Desember 2021 sebesar Rp31 miliar. Uang itu merupakan pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien covid-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk 2020-2021.

Pencarian dana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Salah satu item penggunaan uang itu adalah untuk jasa pelayanan.

Kemenkes mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke kas daerah Pemkab Mabar sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut.

Seharusnya nakes menerima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp18 miliar, atau 60% dari Rp31 miliar yang diberikan Kemenkes. Adapun sisanya Rp14 miliar atau 40% sebagai jasa sarana, masuk ke kas daerah.

Sementara itu, Pemkab Mabar menolak membayar jaspel covid-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya.

Sekda Kabupaten Mabar Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan pertimbangan BPKP yang tidak membolehkan Pemkab Manggarai membayar jaspel nakes RSUD Komodo.

"Pemberian jaspel covid-19 mempertimbangkan pemberian insentif covid-19 yang sudah diterima oleh nakes, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Manggarai Barat," jelas Fransiskus. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat