visitaaponce.com

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Korupsi

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Korupsi
Joni Isnaini (kiri) dan Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH.(Dok Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH.)

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (15/12).

Tim Penasehat Hukum Joni Isnaini, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa Joni Isnaini telah divonis bebas, sehingga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Wardaniman Larosa saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat (16/12).

Selain itu,  Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Wardaniman Larosa saat membacakan salinan petikan putusan.

Kemudian putusan Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.

Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih sembilan dan proses hukumnya telah bergulir sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya melalui siaran pers.

Dalam kesempatan yang sama, Joni Isnaini menyampaikan harapannya agar semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik. Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.

“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat