visitaaponce.com

Polda Jambi Sita 3,6 Kg Emas Hasil Penambangan Ilegal

Polda Jambi Sita 3,6 Kg Emas Hasil Penambangan Ilegal
Aparat Polda Jambi menunjukkan barang bukti emas ilegal yang disita dari praktik tambang emas liar(MI/SOLMI SUHAR)

TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tidak mengenal lelah terus berupaya mengentaskan kejahatan bisnis penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi.

Komitmen untuk memerangi aksi PETI berikut bisnis ikutannya,
ditegaskan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Christian
Tory, Selasa (4/4).

"Sudah ratusan kasus kejahatan penambangan emas ilegal berhasil kita
ungkap. Polda Jambi berkomitmen soal ini, dan di tahun ini kami terus
berupaya mengentaskannya. Baik melalui penertiban aktivitas
penambangan, berikut kejahatan ikutannya berupa bisnis perdagangan
emas dari hasil penambangan ilegal," kata Christian Tory.

Bukti dari komitmen tersebut, dia menyebutkan pada 31 Maret lalu, anggotanya berhasil menyita emas seberat 3,6 kilogram dari pebisnis emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

"Menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari masyarakat, anggota
kita berhasil menyita 3,6 kilogram emas dari kawanan pengepul emas hasil tambang ilegal di daerah Bungo," beber Tory.

Dijelaskan, pengungkapan kasus bisnis emas ilegal terbilang besar di
Jambi pada tahun 2023, digeber tim gabungan dari Subdit IV, Subdit V
Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Bungo, Jumat (31/3) di dua lokasi dalam wilayah Bungo. Yakni di kawasan
Sungaibuluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Kuamang Kuning, Kecamatan
Pelepat Ilir.

Selain menyita emas cetakan dan emas urai dengan berat total 3,6
Kilogram, tim gabungan membekuk empat pria, satu di antaranya masih di bawah umr yang terlibat bisnis perdagangan emas ilegal. Mereka ialah I dan N (pemilik Toko Emas), Jr (sopir) dan GB yang berperan sebagai
tukang lebur emas ilegal.

Mereka ditangkap dalam perjalanan membawa emas hasil penambangan
ilegal dari Bungo menuju Sumatra Barat. Dari tangan mereka polisi
menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain uang tunai sebesar
Rp56.559.000, satu uit minbus Daihatsu Terios Nopol B 2219 KOD, tiga
unit handphohe, dua unit timbangan emas digital dan sejumlah peralatan
pelebur emas. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat