visitaaponce.com

Polda Jambi Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bungo

Polda Jambi Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bungo
Ilustrasi.(Dok. MI)

KASUS dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah dilaporkan seorang warga bernama Benny Suhamdy alias Aben ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Sejauh ini laporan tersebut masih penyidikan (sidik) dan belum masuk meja hijau.

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/200/VII/2023/SPKT/Polda Jambi, pada 10 Juli 2023. Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi itu diduga melibatkan dua orang oknum tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Bungo, Jambi.

”Berkas dua honorer Bungo masih proses,” ujar Pembantu Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reskrimum Polda Jambi Iptu Suparno saat diminta tanggapan, Rabu (24/4).

Baca juga : IPW Kritik Penetapan Tersangka Anny Anna Maria

Namun, Suparno tidak menjelaskan secara rinci terkait apakah berkas kedua oknum tenaga honorer itu sudah lengkap (P-21) atau belum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum mendapat informasi dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jambi. ”Nanti saya kabari, ya,” katanya.

Modus kejahatan kasus ini diduga terkait sertifikat PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang sudah jadi namun tidak diserahkan ke masyarakat. Oknum tersebut diduga menghapus nama dalam sertifikat, kemudian diganti nama lain menggunakan detergen atau pemutih pakaian.

Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka, yakni RYR dan ID, pada 19 Desember 2023. Selain kedua oknum itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu HT dan ZK. (J-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat