IPW Kritik Penetapan Tersangka Anny Anna Maria
INDONESIA Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka Anny Anna Maria. Penetapan tersebut dinilai agak janggal dan tidak dapat dilakukan. Seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.
Sebelumnya, Anny Anna Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Anny mengadu ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta beberapa waktu lalu.
"IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Minta Perlindungan Pemerintah
Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, maka seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa. Maka pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
"Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN," tambah dia.
Baca juga: BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat
Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang prejudicieel geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.
Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharusnya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu.
Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri.
"Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini," tandas dia.
Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenko Polhukam. Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.
Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.
"Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?" ucapnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Korban Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Barat
Pakar Hukum: Residivis Jadi Faktor Pemberat Hukuman
Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali
Polda Jambi Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bungo
Jaga Ketersediaan Beras, Relaksasi HET Diperpanjang Satu Bulan
Rumah Kumuh di Johar Baru bakal Diganti dengan Rusun 4 Lantai
Penyidikan Tuntas, Kakanwil BPN Riau Segera Diadili
Kepala BPN Jaktim Penuhi Undangan KPK
Gara-Gara Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Dipanggil KPK
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
Menjangkau Keadilan Pemilu Substantif
Syirik Sosial Pelaku Korupsi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap