visitaaponce.com

IPW Kritik Penetapan Tersangka Anny Anna Maria

IPW Kritik Penetapan Tersangka Anny Anna Maria
Ilustrasi sertifikat tanah(Antara)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka Anny Anna Maria. Penetapan tersebut dinilai agak janggal dan tidak dapat dilakukan. Seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.

Sebelumnya, Anny Anna Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Anny mengadu ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta beberapa waktu lalu. 

"IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Minta Perlindungan Pemerintah

Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, maka seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa. Maka pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. 

"Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN," tambah dia. 

Baca juga: BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat

Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang prejudicieel geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara. 

Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharusnya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu. 

Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri. 

"Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini," tandas dia. 

Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenko Polhukam. Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.

Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

"Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?" ucapnya. (Sru/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat