visitaaponce.com

Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja

Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Ilustrasi.( )

POLDA Jawa Tengah menanggapi terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihaknya terhadap pengusaha genset asal Jakarta, Tommy Admadiredja.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan aduan dengan terlapor Tommy Admadiredja sudah ada sejak 24 Agustus 2023. Kemudian, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memeriksa beberapa saksi.

"Laporan itu kita proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kita menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” kata Stefanus saat dihubungi, Selasa (5/3).

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan

Stefanus menyampaikan, Tommy Admadiredja juga sudah diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dapat dinaikkan ke penyidikan. "Dari perkara, kita gelar kan perkaranya dan dapat ditingkatkan ke penyidikan, sehingga dibuatkan laporan polisi dan proses penyidikan berjalan," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Stefanus, kasus dengan terlapor Tommy Admadiredja tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian. "Sampai saat ini masih penyidikan," kata Stefanus.

Sebelumnya, Tommy Admadiredja yang merasa tak pernah memalsukan surat, mengaku heran disidik oleh Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ia juga bingung kenapa polisi bisa cepat menetapkan status penyidikan hanya satu minggu setelah adanya laporan kepolisian dan seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.

Baca juga : Polda Jawa Tengah Turunkan Satgas Pangan Telusuri Kelangkaan Beras

”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran Youtube Quotient TV, Senin (4/3).

Tommy terkejut menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan Nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024. Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy, penyidik mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/Polda Jawa Tengah, tertanggal 13 Februari 2024.

Penyidik menyebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022. ”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” tutup Tommy. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat