visitaaponce.com

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik(MI/Cri Qanon Ria Dewi)

KASUS korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur kembali bergulir. Polda Lampung mengumumkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 - 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).

Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisial IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).

Baca juga : Polres Mesuji Selidiki Penemuan Mayat Siswi SMA Di Parit

"Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka," ujar, Kamis (30/5). 

Kata Umi, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli. 

Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card. 

Baca juga : Polisi Buru Abang Jago Lampung Timur Diduga Konsumsi Sabu di Medsos

"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ungkap Umi. 

Umi menyampaikan, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.

"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," tutup Kabid Humas. (Ria/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat