visitaaponce.com

Polisi Masih Memburu 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental

Polisi Masih Memburu 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental
Pengeroyokan bos rental(MI/Haryanto Mega)

TIDAK hanya mengobrak-abrik sarang kendaraan bodong di Kabupaten Pati, polisi juga masih melakukan perburuan terhadap empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental asal Jakarta, Burhanis, serta melukai tiga rekannya.

Menurut pemantauan Media Indonesia pada Jumat (14/6), kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, 52, dan tiga rekannya, yaitu SH, 28, KB, 54, dan AS, 37, masih dalam penyelidikan. Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan perdagangan kendaraan bodong. Polisi menemukan puluhan kendaraan tanpa surat sah di beberapa lokasi di Kabupaten Pati.

Polisi tidak hanya menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan, tetapi juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga bersembunyi.

Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

"Kami masih memburu empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dan luka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.

Ronald Simamora menambahkan, empat tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri. Jika mereka tetap melarikan diri, polisi akan mengambil tindakan tegas. Sementara itu, empat tersangka yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pendalaman kasus.

Empat tersangka yang telah ditangkap adalah EN, 51, BC, 30, AG, 35, dan M, 37. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengeroyokan tersebut, sehingga petugas terus melakukan pendalaman.

AG diduga sebagai otak pengeroyokan. Selain mobil rental yang ditemukan terparkir di depan rumahnya, AG juga diduga melindas korban dengan motor, memukul, dan menyebabkan cedera serius pada korban. EN dan BC berperan mengejar dan menghadang kendaraan korban, memukul, dan menginjak korban, sementara M menendang korban lain hingga luka serius.

"Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Ronald Simamora. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat