Polisi Masih Memburu 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental
![Polisi Masih Memburu 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/fd60b714dcd4a8015c6f62256d1acdae.jpg)
TIDAK hanya mengobrak-abrik sarang kendaraan bodong di Kabupaten Pati, polisi juga masih melakukan perburuan terhadap empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental asal Jakarta, Burhanis, serta melukai tiga rekannya.
Menurut pemantauan Media Indonesia pada Jumat (14/6), kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, 52, dan tiga rekannya, yaitu SH, 28, KB, 54, dan AS, 37, masih dalam penyelidikan. Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan perdagangan kendaraan bodong. Polisi menemukan puluhan kendaraan tanpa surat sah di beberapa lokasi di Kabupaten Pati.
Polisi tidak hanya menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan, tetapi juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga bersembunyi.
Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
"Kami masih memburu empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dan luka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.
Ronald Simamora menambahkan, empat tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri. Jika mereka tetap melarikan diri, polisi akan mengambil tindakan tegas. Sementara itu, empat tersangka yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pendalaman kasus.
Empat tersangka yang telah ditangkap adalah EN, 51, BC, 30, AG, 35, dan M, 37. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengeroyokan tersebut, sehingga petugas terus melakukan pendalaman.
AG diduga sebagai otak pengeroyokan. Selain mobil rental yang ditemukan terparkir di depan rumahnya, AG juga diduga melindas korban dengan motor, memukul, dan menyebabkan cedera serius pada korban. EN dan BC berperan mengejar dan menghadang kendaraan korban, memukul, dan menginjak korban, sementara M menendang korban lain hingga luka serius.
"Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Ronald Simamora. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kapolda Jateng Minta Hilangkan Stigma Negatif Warga Sukolilo Buntut Insiden Pengeroyokan Bos Rental Mobil
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Pemuda di Tangerang Selatan
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Pati Kini Jadi 10 Orang
Siswi SMP di Bekasi Dikeroyok karena Asmara
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi
Sukolilo Pati Masuk Daftar Hitam Pengusaha Rental Kendaraan di Yogyakarta
Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Ada Dua Kasus Penyidikan
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap